Mappi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Mappi menggelar rapat paripurna Pergantian Antar Waktu atau PAW di Kepi, Ibu Kota Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, Senin (30/10/2023). Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mappi Benedictus T Paliling yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Marandus Situmorang.
Selain dihadiri para anggota DPRD, rapat paripurna PAW itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi Ferdinandus Kainakaimu SPd MSc, pimpinan TNI/Polri, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saat menyampaikan sambutan Penjabat Bupati Mappi Michael R Gomar SSTP MSi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mappi menyampaikan selamat kepada Sonny P Manalu yang dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Mappi PAW periode tahun 2019-2024. Sekda juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Darius Yanefo yang digantikan Manalu, karena telah berdedikasi dan bekerja keras menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Mappi.
Sekda Mappi mengatakan pelaksanaan rapat paripurna PAW DPRD Kabupaten Mappi wajib diadakan untuk mengisi kekosongan wakil rakyat. Sonny P Manalu dari PDI Perjuangan mengantikan Darius Yanefo yang telah mengundurkan diri.
Sekda Mappi mengharapkan Sonny P Manalu dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk menjalankan berbagai proyek dan program bagi kesejahteraan masyarakat.
“Terutama [mengawal] aspirasi masyarakat yang dibawa dari daerah pemilihan saudara, tetap menjaga dan menciptakan hubungan yang harmonis dan demokratis dalam lembaga terhormat ini, serta kemitraan dengan pemerintah dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Mappi. Setiap perbedaan yang timbul dan membutuhkan solusi dapat segera diselesaikan dengan mengutamakan etika dan norma politik, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [Kita harus] menjunjung tinggi semangat Usubi Yohokuda Tako Bayaman, demi mewujudkan Mappi yang mandiri dan sejahtera,” tuturnya.
Dengan PAW itu, Sekda Mappi berharap proyek dan program pembangunan di Kabupaten Mappi dapat bergerak dengan cepat dan segera terealisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, tujuan Undang-undang Dasar 1945, yaitu kesejahteraan kepada seluruh rakyat, dapat segera terwujud. (Adv)