Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Yahukimo mengingatkan calon anggota legislatif atau caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yahukimo yang berlatar belakang Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN untuk segera mengurus pengunduran diri mereka.
Ketua Bawaslu Yahukimo, Hance Kabak mengatakan pengunduran diri itu harus dilakukan setiap calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN. Aparat desa yang menjadi calon anggota legislatif juga diminta mengurus pengunduran diri.
“Hal itu sesuai dengan Pasal 12 dan 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU 10 Tahun 2023 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Surat pengunduran diri sudah harus diterima [Komisi Pemilihan Umum Dearah] sebelum penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT [pada] 4 November nanti,” kata Kabak dalam keterangan pres tertulisnya pada Kamis (26/10/2023).
Menurutnya, ada 11 orang caleg dalam Daftar Calon Sementara DPRD Yahukimo yang masih berstatus ASN. Selain itu, ada 30 orang caleg dalam Daftar Calon Sementara DPRD Yahukimo yang berstatus perangkat maupun aparat desa.
“Jika ada yang belum menyampaikan surat pengunduran, [itu akan] berdampak pada penetapan Daftar Calon Tetap nanti. Jika hingga batas waktu yang telah ditetapkan tidak ada surat pengunduruan diri yang diterima KPU, maka caleg tersebut bisa [dinyatakan] Tidak Memenuhi Syarat atau TMS,” ujarnya. (*)