Jayapura, Jubi – Imparsial menilai, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN), melampaui kewenangan yang diberikan Undang-Undang Pertahanan dan mengancam demokrasi.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan, pada 16 Desember 2024 Presiden membentuk DPN, sekaligus melantik Menhan Sjafrie Sjamsuddin menjadi ketua harian DPN.
“Kami memandang, memang dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dimandatkan pembentukan DPN. Namun, sifatnya hanya sebagai lembaga penasihat Presiden di bidang pertahanan,” kata Ardi dikutip dari siaran pers kepada Jubi di Jayapura, Papua, Rabu (18/12/2024).
Ardi melanjutkan, dalam pasal 15 UU Pertahanan disebutkan “Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional”.
Adapun DPN menurut Pasal 15 UU Pertahanan, katanya, berfungsi hanya sebatas penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan komponen pertahanan, serta bertugas untuk menelaah, menilai dan menyusun kebijakan terpadu di bidang pertahanan.
Namun demikian, lanjutnya, berdasarkan naskah Perpres DPN, yang diperoleh publik terdapat penambahan kewenangan yang multi-interpretatif dan sangat luas, yakni, “pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden” sebagaimana disebut dalam Pasal 3 huruf F Perpres.
“Kami memandang, penambahan wewenang ini tidak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” katanya.

Selain itu, katanya, penambahan wewenang yang luas untuk melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Presiden, sesungguhnya bersifat karet, sehingga dapat menimbulkan multi interpretasi.
Luasnya kewenangan DPN, kata dia, memiliki potensi penyalahgunaan wewenang yang sangat tinggi.
Dengan kewenangan yang luas dan multi interpretasi tersebut, maka DPN berpotensi menjadi lembaga superbody, yang akan mengancam kehidupan demokrasi kita.
“Perlu kami ingatkan bahwa pada masa Orde Baru terdapat lembaga serupa yang memiliki kewenangan luas seperti DPN yakni Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang pada praktiknya menjadi lembaga yang melindungi kekuasaan korup Orde Baru, dan melakukan berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM,” katanya.
“Kami menilai, pembentukan lembaga baru seperti DPN harus selaras dengan aturan perundang-undangan yang ada dan didasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” katanya.
Ardi mengatakan, DPN tidak boleh diberikan kewenangan yang melampaui pengaturan dalam undang-undang.
Selain itu, Perpres terkait DPN juga, katanya, tidak secara tegas mengakomodir keterwakilan pakar/ahli dan masyarakat sipil di dalam lembaga tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (4) perpres tentang DPN.
Menurut Ardi, pembentukan DPN harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan pertahanan negara, memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, bukan untuk kepentingan politik kekuasaan.
“Untuk itu, perlu dihindari pengaturan terkait DPN, yang bersifat karet dan berpotensi disalahgunakan,” katanya. (*)





















Discussion about this post