Jayapura, Jubi – PT Bintang Mas mengklarifikasi aduan warga Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, terkait penyerobotan tanah, pengrusakan bangunan (rumah), dan tanaman.
“Yang mereka laporan itu tidak benar baik penyerobotan ataupun pengrusakan, mereka sudah terima ganti rugi,” ujar Kuasa Hukum PT Bintang Mas, Masudin Sihombing di Jayapura, Senin (25/3/2024).
Warga kampung Holtekamp bernama Hana Lorina Berotabui dan Arnold Modouw mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Papua, dan mengaku tanah dan bangunan mereka telah diambil paksa oleh PT Bintang Mas.
“Saya katakan itu tidak benar. Mereka sendiri yang merobohkan rumahnya. Tanah itu diperoleh PT Alam Indah (Bintang Mas) pada 10 Juli 2007 dengan luas 145 meter (panjang) dan 300 meter (lebar). Jadi, kami tidak melakukan penyerobotan,” ujarnya.
Warga Holtekamp mengadu ke LBH Papua untuk didampingi ke MRP agar ditindaklanjuti Kelompok Kerja Adat MRP, dengan harapan tanah dan rumah sudah ditinggali sejak 1993 dikembalikan kepada mereka.
“Apakah warga ini diperalat oleh orang lain atau tidak, tali anak dari pemilik tanah yang menjual tanah ke PT Bintang Mas tidak pernah mempersoalkan tanah yang sudah dijual oleh orang tuanya,” ujarnya.
Senada Masudin, Alexander Louw yang juga Kuasa Hukum PT Bintang Mas, mengatakan sengketa tanah itu sebelumnya sudah dibawa ke Polda Papua pada 20 Februari 2024.
“Penyataan pengancaman dan pengrusakan itu tidak benar, karena prosesnya sesuai prosedur. Mereka [warga pemilik rumah] telah menerima ganti rugi. Dengan adanya klarifikasi ini agar tidak membias lebih jauh lagi,” katanya. (*)
Discussion about this post