Jayapura, Jubi – Warga Kampung Holtekamp di Kota Jayapura bernama Hana Lorina Berotabui (62) dan Arnold Modouw (58) pada Senin (18/3/2024) mengadukan dugaan penyerobotan tanah oleh PT Bintang Mas ke Majelis Rakyat Papua atau MRP. Pengaduan itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBB Papua, Emanuel Gobay selaku kuasa hukum mereka.
“Warga Holtekamp didampingi LBH Papua mendatangi Kantor MRP untuk mengadukan persoalan penyerobotan dan perusakan rumah dan tanaman warga,” kata Gobay di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Rabu (20/3/2024).
Menurut Gobay, kasus itu diadukan ke MRP agar ditindaklanjuti Kelompok Kerja Adat MRP. Ia berharap MRP dapat melindungi kepentingan hukum warga Kampung Holtekamp yang telah mendiami tanah yang disengketakan sejak 1993. “Warga mempunyai surat izin pinjam pakai tanah adat dari ondoafi pemilik tanah adat di sana, sejak 1993,” ujarnya.
Gobay mengatakan PT Bintang Mas cenderung menggunakan cara yang tidak etis, karena mengancam dan menggunakan alat berat untuk membongkar rumah milik warga Kampung Holtekamp. Ia mengatakan sengketa tanah itu juga telah diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua pada 20 Februari 2024 lalu.
“Perselisihan tanah antara warga PT Bintang Mas telah berlangsung cukup lama. Warga telah melaporkan ke Polda Papua, namun sampai saat ini belum ada tindakan hukum yang dilakukan [Polda Papua untuk menindaklanjuti] laporan warga. Kami sudah adukan sejak bulan lalu, namun sampai saat ini klien kami belum dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban,” kata Gobay.
Gobay juga mengatakan sengketa itu sudah pernah dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Jayapura. Akan tetapi, mediasi yang berlangsung pada 22 Februari 2024 itu gagal mencapai kesepakatan.
Gobay berharap MRP dapat menindaklanjuti pengaduan warga Kampung Holtekamp dengan memanggil para pihak yang bersengketa, agar warga bisa mendapatkan status yang jelas atas tanah dan bangunan yang mereka tempati.
Ia juga meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Papua turun tanan menyelesaikan sengketa itu. “[Karena] belum ada solusi di BPN Kota Jayapura, warga minta Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua ambil alih. Namun sampai hari ini belum ada pembahasan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil ATR BPN Provinsi Papua,” ujar Gobay.
Warga Holtekamp, Arnold Modouw mengaku ia telah menempati rumahnya di Kampung Holtekamp sejak 1993. Menurutnya, ia dan para warga Kampung Holtekamp pada Desember 2016 telah membayar uang senilai Rp630 juta kepada pemilik hak ulayat. Modouw pun telah memiliki surat pelepasan/hak milik pakai.
“Tanah itu milik kami, masyarakat Kampung Holtekamp, dari 1993. [Pada] 1993, kami dapat surat pakai dari pemilik hak ulayat, untuk kami masyarakat bermukim untuk tinggal di atas tanah itu,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!