Manokwari, Jubi – Bendahara pengeluaran di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi – Disnakertrans Papua Barat ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat usai menjalani pemeriksaan di ruangan Pidana Khusus Kejati Papua Barat, akibat diduga melakukan tindak pidana korupsi dana TPP tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan penyidik melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bendahara pengeluaran di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat.
“Penetapan tersangka dan penahanan seorang berinisial AHHN yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas dimaksud (Disnakertrans),” kata Harli Siregar Senin (18/3/2024).
Kejati menyebut Bendahara nonaktif di Disnakertrans Papua Barat itu bakal menjalani penahanan selama 20 hari di lembaga kemasyarakatan kelas IIB Manokwari sebagai tahanan titipan Jaksa.
AHHN diduga bersama dengan eks kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi melakukan tindak pidana korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2023.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan secara garis besar dalam perkara ini, eks kepala dinas meminta AHHN untuk mencarikan uang guna membayar THR di Bulan Desember 2023.
“Jadi si AHHN inilah mencarikan uang,” kata Asisten Pidana Khusus Abun Hasbulloh.
Dana Tambahan Penghasilan Pegawai di Dinas Tenaga Kerja an Transmigrasi Papua Barat diduga disalahgunakan oleh Kepala Dinas Frederik Saidui yang sudah ditahan sejak 1 Maret 2024 lalu.
Ditaksir terdapat kerugian negara mencapai Rp1,037 Miliar dari Dana TPP September November 2023 di dinas tenaga kerja dan Transmigrasi.
Pasal yang disangkakan kepada Bendahara AHHN yakni pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Perbatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan tambahkan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Discussion about this post