Merauke, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menyebut ada dua laporan pelanggaran Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Papua Selatan (Papsel) yang terpenuhi syarat formil dan materilnya sebagai kasus dugaan pidana pemilihan umum.
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang membidangi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Felix Tethool kepada wartawan, Senin (11/3/2024), menyatakan bahwa Bawaslu Papsel menerima lima laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dua di antaranya terpenuhi syarat formil dan materil, sehingga akan ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya.
“Ada sekitar lima laporan yang dimasukkan ke Bawaslu Provinsi Papua Selatan. Dan kami sementara tangani itu. Untuk beberapa laporan memang belum terpenuhi syarat formil dan materilnya, karena kekurangan bukti dan juga kronologisnya tidak dijelaskan dengan baik,” kata Felix Tethool.
“Tapi ada dua kasus yang terpenuhi syarat formil dan materilnya, sehingga akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Nanti kami buat kajian. Setelah dipastikan bahwa syarat formil dan materilnya terpenuhi, maka kami akan menjadikannya itu sebagai dugaan pelanggaran atau tidak menjadi dugaan pelanggaran,” sambung dia.
Proses lanjutan terhadap dua kasus yang terpenuhi unsur formil dan materil itu, kata Felix Tethool, akan ditangani secara bersama oleh Bawaslu, Kepolisian Resort Merauke dan Kejaksaan Negeri Merauke atau biasa disebut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Sejumlah kasus itu ada yang dari Mappi dan ada juga yang sebagian dari Asmat. Kasus-kasus itu rata-rata money politic dan perubahan suara. Khusus untuk pidana pemilu yang terkait dengan perubahan suara itu sanksinya sesuai undang-undang, hukumannya adalah 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta,” ujarnya.
Felix Tethool menambahkan bahwa waktu penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu selama 12 hari, kepolisian 14 hari, kejaksaan 5 hari, dan tahapan penuntutan dan putusan di pengadilan negeri adalah 7 hari.
“Bawaslu punya tahapan penanganannya sendiri, lalu masuk ke ranah Kepolisian itu juga punya penanganan sendiri. Sampai dengan penyerahan ke kejaksaan itu juga punya jangka waktu tersendiri. Total penanganan pelanggaran itu kalau kita hitung mulai dari Bawaslu itu sekitar 12 hari, lalu penanganan oleh kepolisian itu 14 hari, lalu kejaksaan 5 hari,” kata dia.
“Lalu sampai ke tahapan penuntutan apabila kasus itu sudah P21 oleh kejaksaan lalu masuk ke ranah penuntutan di Pengadilan Negeri Merauke maka sidang untuk sampai dengan putusan itu adalah 7 hari,” tutupnya. (*)
Discussion about this post