Manokwari, Jubi – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Frederik DJ Saidui ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Tunjangan Penghasilan Pegawai – TPP tahun 2023.
Frederik ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor: TAP.01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 setelah memenuhi panggilan dan diperiksa sejak pukul 10.00 WP di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Pria yang akrab di sapa Ucok Saidui itu usai menjalani pemeriksaan langsung menggunakan rompi tahanan jaksa dengan posis tangan di borgol kemudian diangkut dengan mobil tahanan menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Manokwari.
Saidui diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 3 Jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Tim penyidik kejaksaan Tinggi melakukan penggeledahan di Kantor Disnakertrans pada (19/2/2024) tim mengamankan tiga box berisi dokumen pencairan TPP.
“Dana TPP yang di cairkan tahun 2013 dipakai untuk membayar Tunjangan Hari Raya, (THR),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar Jumat (1/3/2024).
Besaran TPP yang dicairkan antara bulan November 2023 sebesar Rp1,078 Miliar diduga disalahgunakan oleh tersangka.
Kepala Kejaksaan menyebut TPP yang seharusnya dibayarkan kepada pegawai malah tidak diberikan oleh Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPA.
“FDJS (Frederik DJ Saidui) kita tetapkan sebagai tersangka, ini pembelajaran buat semua apa yang menjadi hak pegawai harus diberikan,” ungkapnya.
Kajati mengatakan tersangka ditahan di Lapas kelas II B Manokwari selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut.(*)
Discussion about this post