Jayapura, Jubi – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota atau Satlantas Polresta Jayapura Kota melakukan razia penertiban kelengkapan surat pengendara, knalpot, dan peredaran minuman beralkohol. Dalam razia pada Kamis (18/1/2024), sejumlah 38 pengendara ditilang, dan empat orang lainnya diberi teguran.
Hal itu disampaikan Kepala Satlantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz di Kota Jayapura, Papua, Jumat (19/1/2024). “Sebanyak 42 pelanggar terjaring, 38 orang ditilang, empat lainnya hanya mendapatkan teguran. Pelanggar terbanyak masih didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm,” katanya.
Menurut Dian, dalam razia itu polisi menemukan pengendara yang membawa minuman beralkohol buatan lokal dan pengendara motor yang memakai knalpot brong (bising). Dian mengimbau pengendara untuk tertib dalam berkendara, demi melindungi diri sendiri.
“Keselamatan saat berkendara adalah suatu hal yang harus diutamakan. Jangan sampai kelalaian dalam berkendara mengorbankan nyawa, terutama jika dipengaruhi oleh minuman beralkohol,” ujarnya.
Ia menyatakan razia itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dian menegaskan semua jajaran Polresta Jayapura Kota meningkatkan KRYD untuk menjaga situasi keamanan menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum 2024.
“KRYD dilakukan secara intensif, setiap hari, dengan waktu dan lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” katanya. (*)
Discussion about this post