Nabire Jubi – Penjabat Gubernur Papua, Ribka Haluk menyatakan selama masa kepemimpinannya Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak pernah menerbitkan surat izin untuk penambangan Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Hal itu dinyatakan Haluk saat menemui ratusan mahasiswa dan warga yang berunjuk rasa di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (18/1/2024) untuk menolak penambangan Blok Wabu.
“Informasi yang beredar di media sosial, di kalangan masyarakat [dan] mahasiswa bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah mengeluarkan izin Blok Wabu, itu isu yang dikembangkan. Kami tidak pernah mengeluarkan izin Blok Wabu,” kata Haluk di hadapan ratusan pengunjuk rasa di Nabire, Kamis.
Haluk mengatakan ia telah bertanya kepada Bupati Intan Jaya dan DPR Kabupaten Intan Jaya terkait isu. Menurut Haluk, Bupati Intan Jaya maupun DPR Kabupaten Intan Jaya juga tidak pernah menerbitkan izin penambangan Blok Wabu.
“Kalau kalian ketemu bukti surat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi [Papua Tengah] dan [Pemerintah] Kabupaten [Intan Jaya], kalian bisa kasih langsung ke pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten,” kata Haluk.
Haluk mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan delapan pemerintah kabupaten di Papua Tengah menyampaikan rasa terima kasih kepada mahasiswa dan rakyat Papua Tengah yang telah menyampaikan aspirasinya di Kantor Gubernur Papua Tengah. “Aspirasi yang telah disampaikan kepada kami sudah kami dengar,” katanya.
Haluk mengatakan bahwa aspirasi para mahasiswa dan masyarakat Papua Tengah yang menolak rencana penambangan bekas wilayah tambang PT Freeport Indonesia itu telah beredar luas di media sosial. Pihaknya pun memantau penyampaian aspirasi itu.
“Kami sudah mendengar mengikuti semua yang telah disampaikan, itu sudah tersebar di media sosial, semua sudah ketahui tentang penolakan Blok Wabu,” katanya. (*)
Discussion about this post