Jayapura, Jubi-Lima pemilik tanah di Pulau Santo, menginginkan Vanuatu Forest Industry Limited, sebuah perusahaan Tiongkok, dan Departemen Kehutanan Vanuatu membayar mereka atas penebangan pohon di tanah adat milik mereka.
“Salah satu pemilik tanah, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa pertemuan telah diadakan dengan perusahaan dan departemen pada tanggal 22 Desember mengenai pembayaran yang belum dibayar,”demikian dikutip jubi dari rnz.co.nz, Rabu (27/12/2023)
Ia mengatakan para pemilik tanah mengetahui, lebih dari 10.000 batang kayu ditebar di Palekula.
Pemilik tanah mengatakan departemennya gagal mengukur kayu gelondongan tersebut setelah ditebang oleh perusahaan Tiongkok.
Ia mengatakan, untuk menentukan harga kayu bulat, pihaknya harus mengukur terlebih dahulu sebelum diangkut.
Pria tersebut mengatakan, pemilik tanah yang terkena dampak hanya menginginkan pembayaran atas pohon mereka.
“Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani antara pemilik tanah, perusahaan Tiongkok, dan departemen, disepakati untuk membayar $2.500 VT (Vatu adalah mata uang lokal) per meter kubik,” katanya.
Departemen Kehutanan mengkonfirmasi pertemuan tersebut, dengan mengatakan skala akan dilakukan setelah liburan untuk mengukur harga kayu gelondongan.
Sebelumnya pada bulan Desember, Departemen Kehutanan menghentikan upaya perusahaan Tiongkok mengekspor kayu gelondongan untuk produksi kertas.
Pada saat itu, Direktur Departemen Kehutanan Rexon Vira mengungkapkan, perusahaannya mengekspor kayu bulat pada awal tahun ini untuk produksi kertas, namun upaya terakhirnya terhenti karena gagal memberikan informasi penting mengenai ekspor pertama tersebut.
Vira mengatakan, perusahaannya memiliki izin untuk mengolah kayu secara lokal, bukan mengekspor kayu bulat. (*)