Jayapura, Jubi – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura, Provinsi Papua, menggelar sosialisasi pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota atau DPRK di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Senin (18/12/2023).
Kakesbangpol Kota Jayapura, Raimondus Mote, mengatakan sosialisasi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
“Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah oleh Presiden Joko Widodo tanggal 15 Oktober 2021, juga mengatur pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Menurutnya, itu menjadi kewajiban pemerintah daerah bersama DPRP untuk segera menindaklanjuti PP tersebut dengan membentuk peraturan pelaksanaan berupa Perdasi dan Perdasus serta mekanisme pengangkatan anggota DPRK.
“Sosialisasi ini meningkatkan pemahaman pada masyarakat di 10 kampung adat tentang PP Nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan kelembagaan dan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus di Provinsi Papua,” ujarnya.
Dikatakannya, konsistensi pelaksanaan program, yaitu Distrik Jayapura Utara terletak di Kampung Kayu Batu dan Kayo Pulau, Distrik Jayapura Selatan di Kampung Tobati dan Kampung Enggros, Distrik Abepura di Kampung Nafri dan Kampung Koya Koso, Distrik Heram di Kampung Yoka dan Kampung Waena.
“Penerimaan manfaat (peserta sosialisasi) pada kegiatan ini, yaitu Distrik Jayapura Utara sebanyak 200, Distrik Jayapura Selatan ada 200 orang, Distrik Abepura ada 200 orang, Distrik Heram ada 200 orang, Distrik Muara Tami ada 200 orang. Total 1000 orang muara tani 200 orang, total 1.000 orang,” ujarnya.
“Metode pelaksanaan kegiatan ini, yaitu pengembangan materi masing-masing sumber, diskusi atau tanya jawab, kesimpulan atau rekomendasi,” ujarnya.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, berharap sosialisasi tersebut dapat menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga tidak menimbulkan masalah baru ke depannya.
“Saya berharap peserta sosialisasi dapat memahami dengan baik, sehingga pengangkatan keanggotaan DPRK sesuai dengan wilayah adatnya dan dapat mengakomodir masyarakat adat guna memajukan kesejahteraan masyarakat dan kampung,” ujarnya.
DPRK adakan nama baru bagi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di Tanah Papua. Perubahan nama lembaga itu mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru).
Undang-Undang ini mengatur mekanisme pengangkatan Orang Asli Papua menjadi anggota DPRK tanpa melalui mekanisme Pemilihan Umum atau biasa disebut mekanisme pengangkatan jalur Otsus. (*)