Sentani, Jubi – Sebanyak 18 partai politik atau parpol di Kabupaten Jayapura yang juga sebagai peserta Pemilu 2024, merasa dirugikan atas insiden terbakarnya Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, pada Kamis (17/8/2023).
Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Jayapura, Iriana Stoffel mengungkapkan bahwa dengan terbakarnya kantor KPU, berpotensi menunda tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
“Tahapan selanjutnya pada 18 Agustus adalah tanggapan masyarakat. Untuk itu, KPU perlu kantor atau ruangan untuk bekerja,” kata Iriana dalam konferensi pers bersama 17 pengurus partai lainnya yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Partai Golkar Kabupaten Jayapura, Kamis sore (17/8/2023).
Iriana juga memohon sekiranya Pemerintah Kabupaten Jayapura dapat memfasilitasi hal tersebut, agar KPU Kabupaten Jayapura dapat melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Tahapan pemilu berjalan serempak secara nasional, hal ini penting diantisipasi,” katanya.
Sekretaris Perindo Kabupaten Jayapura, Demianus Y. Rahawarin mengatakan ketika kendala itu terjadi, maka otomatis akan berpengaruh dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU-RI.
“Jadi KPU butuh tempat agar bisa melaksanakan seluruh tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” katanya.
Selain itu, dalam tahapan yang berjalan ini, KPU Kabupaten Jayapura juga butuh tempat untuk menampung alat peraga kampanye yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh parpol sebagai peserta pemilu. Sementara kondisi kantor KPU yang sudah habis terbakar saat ini, tentunya membutuhkan tempat baru yang bisa menampung fasilitas atau alat peraga nantinya.
“Ini tentunya menjadi kewenangan KPU sebagai penyelenggara, tetapi kami sebagai parpol atau peserta pemilu wajib untuk memberitahukan hal ini, karena yang dikerjakan KPU juga merupakan kepentingan kami sebagai parpol,” katanya.
Salah satu unsur pimpinan Partai Golkar Kabupaten Jayapura, Bambang Zulhadi mengatakan tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sudah dekat, maka seluruh parpol di Kabupaten Jayapura telah sepakat untuk menyatakan sikap, dan pernyataan sikap tersebut secara tertulis akan diserahkan kepada Penjabat Bupati Jayapura.
“Kami mendesak kepada pemda agar menyediakan tempat atau kantor sementara bagi KPU, agar dapat terus bekerja melayani setiap tahapan pesta demokrasi yang sedang berjalan. Juga mendesak pemda agar dapat menghibahkan tanah untuk pembangunan kantor KPU yang baru, dan berada di luar kawasan kantor pemerintah.”
“Mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas kejadian kebakaran kantor KPU, jika ada indikasi kesengajaan maka wajib diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia,” tambahnya. (*)