Nabire, Jubi – Basri Werfete selaku perwakilan umat muslim Papua dalam sosialisasi Panitia Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Tengah atau MRPT di Kabupaten Nabire pada Jumat (14/4/2023) meminta panitia pemilihan itu memastikan ada keterwakilan umat muslim Papua dalam MRPT. Hal itu dinyatakan Werfete di Nabire, Sabtu (15/4/2023).
“Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan panitia seleksi harus ingat, walaupun muslim Papua minoritas di Papua Tengah, tetapi suaranya sangat berarti di Jakarta,” kata Werfete kepada Jubi.
Werfete mengatakan Penjabat Gubernur Papua Tengah dan panitia pemilihan sedang meletakkan dasar pembangunan di Provinsi Papua Tengah, termasuk dengan menyelenggarakan pemilihan anggota MRPT . Ia meminta panitia seleksi belajar dari pengalaman Provinsi Papua selaku provinsi induk, yang memiliki keterwakilan umat muslim Papua dalam lembaga Majelis Rakyat Papua.
“Saya harap di Provinsi Papua Tengah ada keterwakilan muslim Papua [dalam MRPT]. Saya harap tahapan seleksi itu bisa diterapkan kebiasaan orang Papua,” katanya.
Werfete mengatakan umat muslim asli Papua harus memiliki keterwakilan dalam MRPT . “Secara sosial budaya saudara muslim Papua didiskriminasi. Itu yang kita tidak boleh lakukan. Muslim Papua juga Orang Asli Papua, rambut hitam keriting. Saya harap Pemerintah Provinsi Papua Tengah dapat bijak,” katanya.
Ia mengingatkan keterwakilan umat muslim Papua dalam MRPT akan menjadi preseden dan menentukan arah pembangunan Orang Asli Papua di provinsi baru itu. “Kita bicara pembangunan itu tidak hanya pembangunan fisik, tetapi kita bicara menyeluruh, termasuk pembangunan manusianya. Pada [masa] awal ini harus bijak, supaya semua komponen terakomodir,” katanya.
Werfete mengatakan kendati Provinsi Papua Tengah dibentuk di wilayah adat yang didominasi adat Meepago, dalam Provinsi Papua Tengah juga terhadap Orang Asli Papua dari wilayah adat Lapago, Saereri, dan Domberai. Banyak dari Orang Asli Papua dari Wilayah Adat Domberai memeluk agama Islam.
“Karena kita bicara kekhususan Otonomi Khusus, artinya bahwa semua yang tidak ada dalam aturan di Republik Indonesia harus ada kekhususan untuk Orang Asli Papua. Jadi kalau di dalam petunjuk teknis Gubernur Papua Tengah tentang penetapan kuota tidak terpenuhi, kalau kita bicara kekhususan, itu bisa dibijaki,” katanya. (*)