Nabire, Jubi – Jaksa Penuntut Umum Ashari Setya Marwah Adli membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pembakaran Pasar Waghete di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (11/5/2023). Ketiga terdakwa itu—Agustinus Doo, Marselus Madai dan Damia Doo—dituntut dengan pidana penjara 6 bulan.
Agustinus Doo, Marselus Madai, dan Damia Doo adalah tiga warga yang dijadikan terdakwa kasus pembakaran Pasar Waghete di Kabupaten Deiyai pada 12 Desember 2022. Perkara Agustinus Doo terdaftar dengan nomor 30/Pid.B/2023/PN Nab, dan perkara Demia Doo terdaftar di Pengadilan Negeri Nabire dengan nomor 31/Pid.B/2023/PN Nab. Perkara Marselus Madai terdaftar dengan nomor berkas perkara 32/Pid.B/2023/PN Nab.
Meskipun diajukan pengadilan dalam tiga berkas perkara terpisah, Agustinus, Demia, dan Marselus Madai sama-sama didakwa dengan delik penggunaan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP. Dalam tuntutan yang dibacakannya pada Kamis, JPU menyimpulkan dakwaan itu telah berbukti.
JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang. JPU menyatakan tidak menemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan ketiga terdakwa.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP, maka terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara,” katanya. JPU meminta majelis hakim menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
Penasehat hukum ketiga terdakwa, Ricahardanny Nawipa mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga kliennya juga mencatumkan delik penghasutan untuk melakukan kekerasan melawan penguasa atau perintah undang-undang. Hal itu diatur dalam Pasal 160 KUHP. “Meskipun dalam BAP menyebutkan Pasal 160 KUHP, namun dalam tuntutan tidak dicantumkan,” kata Nawipa. (*)