Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melangsung pernikahan massal bagi umat muslim tahun 2023, yang dikuti sebanyak 78 pasangan.
“Sebanyak 71 melangsungkan nikah massal dan tujuh pasangan melaksanakan sidang isbat [pasangan hidup bersama],” ujar Kadisdukcapil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo, di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (28/2/2023).
Pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 disebutkan bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil termasuk perkawinan.
“Terciptanya tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, terpenuhinya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat, memberikan perlindungan terhadap status perkawinan,” ujarnya.
Pemerintah memberikan kewajiban bagi perlindungan status hukum warga untuk membangun keluarga yang bahagia terutama masyarakat yang perkawinannya telah sah secara agama, namun belum dicatat oleh pemerintah.
“Tentunya memberikan manfaat dan kesempatan yang baik kepada pasangan suami istri untuk mendapatkan kemudahan dalam dokumen kependudukan, seperti akte kelahiran anak,” ujarnya.
Raymond Mandibondibo menambahkan sebelumnya kegiatan yang sama dilakukan setiap tahun sejak 2012, dan sampai saat ini sudah dilaksanakan nikah massal bagi warga yang beragama Islam sebanyak 1.841 pasangan dan yang beragama Kristen, Katholik, Hindu, dan Budha sebayak 3.986 pasangan.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan program isbat dan nikah massal terus dilakukan setiap tahun terutama saat momen memperingati HUT Kota Jayapura setiap 7 Maret.
“Dengan kegiatan ini, memastikan setiap warga yang hendak melakukan pernikahan harus dicatatkan di dalam hukum pemerintah. Hidup dalam keluarga yang indah, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Frans Pekey berdoa agar pasangan yang melangsungkan pernikahan mendapatkan hikmah, dan dalam menempuh hidup baru menjadi keluarga sakinah, mawaddah, dan warohmah. (*)