Jayapura, Jubi – Kepala Seksi Perizinan Pendidikan dan Kesehatan Kota Jayapura, Viktor Sikoway menyatakan tenaga bidan yang hendak membuka praktik di Papua harus mengurus izin yang terintegrasi dengan aplikasi Online Single Submission atau OSS. OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan pemerintah daerah dan pusat.
Hal itu disampaikan Sikoway dalam acara sosialisasi “Peraturan Daerah Tentang Izin Tempat Praktik Tenaga Kesehatan (Bidan) di Papua” yang diselenggarakan di Kota Jayapura pada Jumat (6/1/2023). Acara itu diselenggarakan Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia Provinsi Papua.
“Semua [praktik usaha termasuk bidan] di Indonesia harus memakai OSS. Mau di Sarmi, Jayapura, maupun di kabupaten lain di Papua, harus terintegrasi OSS,” ujar Sikoway menjelaskan.
Sikoway menyatakan sistem perizinan Online Single Submission telah berlaku secara nasional sejak Agustus 2021. Ia menyatakan Online Single Submission tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
“[Izin] praktik kesehatan [termasuk bidan] harus terintegrasi dengan OSS. tetapi ada beberapa praktik yang belum muncul. Tapi dari OSS [kita bisa] mempunyai Nomor Induk Berusaha. Jadi entah apa praktik [jasa kesehatan] atau kegiatan usaha apa pun di Provinsi Papua, harus mempunyai Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan oleh OSS,” katanya.
Sikoway menyatakan aplikasi Online Single Submission atau OSS memudahkan tenaga kesehatan bidan untuk mengurus sendiri pendaftaran usahanya. Pendaftaran OSS dilakukan secara daring (online) dengan mengakses laman oss.go.id. Saat akan mengakses laman internet OSS, pendaftar harus menyiapkan salinan KTP, NPWP dan alamat e-mail.
“Jadi urusannya tidak harus ke kantor . Karena hakekatnya tidak harus pergi ke kantor lagi. Cukup mandiri dari rumah saja, pakai HP, laptop,” ujarnya.
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia Provinsi Papua, Dionesia Pro Utami menyatakan banyak bidan yang mempunyai usaha praktik mandiri. Ia menyatakan praktik seperti itu harus memenuhi persyaratan, termasuk perizinan. “Nah, ini kan ada sistem baru, yakni OSS yang telah disosialisasikan belum diikuti oleh bidan,” katanya.
Dionesia berharap bidan yang membuka praktik segera mengurus izin, termasuk mendaftarkan diri ke OSS. “Supaya mereka bisa mengikuti ketentuan-ketentuan (izin usaha) yang ada,” ujarnya. (*)