Jayapura, Jubi – Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Papua dilarang keras menambah libur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Papua, Jeri Agus Yudianto di Jayapura, Minggu (18/12/2022), sesuai surat edaran Pemerintah Provinsi Papua Nomor: 003/14401/SET.
Jeri tegaskan, berdasarkan surat edaran, Gubernur Papua, Lukas Enembe sudah memberikan waktu libur yang cukup panjang untuk memperingati Natal dan menyambut tahun baru.
“Diharapkan ASN tidak menambah waktu libur sendiri dan masuk sesuai waktu yang ditetapkan dan langsung bekerja untuk melayani publik,” tegasnya.
Khusus ASN yang ada di wilayah pelayanan publik seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tetap diatur masuknya oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing masing. Termasuk pegawai pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Ini agar pelayanan tetap berjalan, termasuk ASN di bidang IT pengelola Server E Government tetap melakukan tugasnya untuk menjaga kualitas layanan yang ada,” ujarnya.
Sekadar untuk diketahui, surat edaran Pemerintah Provinsi menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/468/tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang hari-hari libur dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2022. Maka ditetapkan libur dan cuti bersama masa raya Advent memasuki Natal Kamis (1/12/2022). Senin 19/12/2022 sampai dengan Sabtu (24/12/2022) cuti bersama Hari Raya Natal. Minggu (25/12/2022) Natal hari pertama.
Senin (26/12/2022) Natal hari kedua, Selasa (27/12/2022) hari jadi Provinsi Papua, Rabu (28/12/2022) cuti bersama hari Raya Natal, Kamis (29/12/2022) masuk kantor. Kemudian pada 1, 2 dan 3 Januari 2023 libur tahun baru, dan Rabu (4/1/2023) masuk kantor. (*)