Jayapura, Jubi – Sebagai provinsi induk yang akan dimekarkan, Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Papua sedang menyiapkan skema untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara di provinsi baru hasil pemekaran Papua. Hal itu dinyatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Marthen Kogoya di Kota Jayapura, Kamis (16/6/2022).
Marthen Kogoya menyatakan provinsi baru yang akan dihasilkan pemekaran Papua diperkirakan membutuhkan 5.000 – 10.000 orang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Angka tersebut tentunya masih akan disesuaikan dengan kemampuan pegawai negeri yang ada di provinsi maupun di kabupaten,” kata Kogoya.
Menurut Kogoya, BKD Papua sudah diundang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk untuk membahas kebutuhan ASN di provinsi baru hasil pemekaran Papua. “Hal itu dilakukan guna mengantisipasi jika pembentukan Daerah Otonom Baru atau DOB ditetapkan,” ujarnya.
Sesuai aturan, demikian menurut Kogoya, kebutuhan ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DOB yang memberikan pelayanan dasar akan dipenuhi terlebih dahulu. Setelah itu, barulah kebutuhan ASN SKPD teknis lainnya akan dipenuhi secara bertahap, diisi sesuai pangkat dan golongan.
“Yang pasti, menduduki eselon dua, tiga dan empat berdasarkan golongan dan pangkat. Setelah itu, baru kami akan petakan per Orang Asli Papua serta non-Orang Asli Papua,” jelasnya. (*)
Discussion about this post