Jayapura, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (9/6/2022) kembali menunda sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi tujuh pengibar bendera Bintang Kejora. Sidang pada Kamis itu ditunda karena Jaksa Penuntut Umum tidak menghadiri sidang karena sedang berada di luar kota.
Sejumlah tujuh orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021 sedang diadili dalam perkara dugaan makar di Pengadilan Negeri Jayapura. Ketujuh pengibar Bintang Kejora itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18 ), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21).
Pada 17 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Melvin Yobe dan kawan-kawan dengan pasal makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (primair) atau permufakatan makar sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (subsidiair). Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua sebagai penasehat hukum Melvin Yobe dan kawan-kawan kemudian mengajukan eksepsi pada 24 Mei 2022.
Pada Kamis, majelis hakim yang diketuai RF Tampubolon SH bersama anggota Iriyanto SH dan Thobias B SH dijadwalkan untuk membacakan putusan sela atas eksepsi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua. Akan tetapi, pembacaan putusan sela itu kembali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum tidak menghadiri sidang.
Tampubolon menyatakan majelis hakim sebenarnya sudah selesai menyusun putusan sela mereka. Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum sedang berada di luar Kota Jayapura. “Tadi jaksa telepon sampaikan lewat panitera,” kata Tampubolon kepada Jubi.
Sidang pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan makar ketujuh pengibar Bintang Kejora itu sudah dua kali tertunda. Penundaan pertama terjadi pada Selasa (7/6/2022), Sidang pada Selasa itu ditunda karena majelis hakim saat itu belum selesai menyusun putusan sela.
Saat dikonfirmasi Jubi secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun mengatakan ia tengah melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Memberamo Raya dan Kabupaten Memberamo Tengah. Ia menyatakan telah melaporkan hal itu kepada majelis hakim, agar sidang putusan sela di tunda. “Sudah dikonfirmasi hari Selasa (14/06) sidang putusan sela,” kata Kobarubun melalui layanan pesan WhatsApp kepada Jubi. (*)
Discussion about this post