Jayapura, Jubi – Sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi tujuh terdakwa pengibaran Bintang Kejora di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (7/6/2022) tidak jadi digelar. Sidang tersebut ditunda karena majelis hakim yang memerika perkara itu belum selesai menyusun putusan sela.
Sejumlah tujuh orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021 tengah diadili dalam perkara dugaan makar di Pengadilan Negeri Jayapura. Ketujuh pengibar Bintang Kejora itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18 ), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21).
Pada 17 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Melvin Yobe dan kawan-kawan dengan pasal makar sebagaimana sebagaimana diatur Pasal 106 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (primair) atau permufakatan makar sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (subsidair). Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Melvin Yobe dan kawan-kawan kemudian mengajukan eksepsi pada 24 Mei 2022.
Pada Selasa, majelis hakim yang diketuai RF Tampubolon SH bersama hakim anggota Iriyanto SH dan Thobias B SH dijadwalkan untuk membacakan putusan sela atas eksepsi tersebut. Akan tetapi, sidang pembacaan eksepsi itu akhirnya ditunda.
Ketua Majelis Hakim, RF Tampubolon SH menyatakan materi putusan sela sudah ada, namun masih membutuhkan perbaikan. Tampubolon lantas menunda sidang itu hingga Kamis (9/6/2022) mendatang. “Kami [majelis hakim] masih musyawarah bersama dulu,” kata Tampubolon kepada Jubi.
Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay menyatakan tidak mengetahui jika majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan putusan sela tanpa membuka sidang pada Selasa. Karena tidak mengetahui informasi itu, Gobay mengaku menunggu sidang pada Selasa hingga pukul 18.00 WP. “Penundaan dilakukan di luar sidang,” ujar Gobay kepada Jubi.
Gobay menyatakan penundaan sidang itu tidak akan mempengaruhi proses persidangan. Akan tetapi, penundaan sidang itu akan menambah waktu penahanan ketujuh pengibar Bintang Kejora. (*)
Discussion about this post