Jakarta, Jubi – Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan dengan merekrut tenaga alih daya atau outsourcing. Kebijakan itu akan mulai berlaku 28 November 2023.
“Jadi, PPPK pada kementerian, lembaga, daerah tetap bisa memperkerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta-merta,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (3/6/2022).
Tjahjo menyampaikan proses penanganan tenaga honorer telah dilakukan sejak 2005. Pemerintah memberi kesempatan bagi para honorer untuk ikut seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Dari 648.462 orang tenaga honorer kategori II (THK-II) yang ada di database, terdapat 209.872 orang di antaranya lulus seleksi pada 2012.
“Sekitar 28 ribu orang lainnya ikut seleksi pada 2018-2020. Kemudian, 51.492 orang lainnya masih berproses pada seleksi CASN 2021,” kata Tjahjo menambahkan.
Ia menyampaikan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN akan diberi kesempatan untuk seleksi. Selain itu pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengurus honorer di instansi masing-masing.
“PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” kata Tjahjo menjeaskan.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan ASN hanya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan itu dituangkan dalam Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Aturan itu menyebut tenaga non-ASN akan dihapus dalam kurun waktu lima tahun. Tenggat waktu penghapusan honorer jatuh pada 28 November 2023. (*)
Discussion about this post