Jayapura, Jubi – Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, proses verifikasi tenaga honorer atau K2 terus dilakukan agar nama-nama yang ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS benar-benar valid.
“Dipastikan orang-orang yang betul bekerja dan memenuhi syarat administrasi secara teknis,” ujar Pekey di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022).
Dikatakan Pekey, proses perampungan data tenaga honorer di setiap instansi di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua, adalah nama-nama yang terdata di Badan Kepegawaian Daerah Kota Jayapura yang masa kerjanya di atas lima tahun adalah benar.
“Proses pengangkatan honorer 20 ribu untuk Papua masih berlanjut dan tahap pertama sudah diverifikasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tahap kedua kami fokus menyelesaikan itu ![verifikasi dan validasi],” ujar Pekey.
Dikatakan Pekey, Kota Jayapura diberikan kuota sebanyak 1.200 orang. Namun, ada 3.000 orang data yang masuk. Nama yang masuk harus di proses verifikasi dan validasi sehingga kalau diusulkan semua tidak terkendala pada saat proses SK sesuai standar prosedur.
“Kalau tidak kita lakukan itu, nanti berkasnya dikembalikan nanti jadi kecewa lagi [berkas tidak memenuhi syarat]. Karena itu dari sekarang kami lakukan proses verifikasi dan validasi secara ketat supaya ketika yang dikirim orang benar-benar sudah memenuhi syarat,” ujar Pekey.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, proses verifikasi dan validasi data tenaga honorer terus dilakukan pemantauan perkembangannya bersama tim verifikasi tenaga honorer Pemerintah Provinsi Papua.
“Verifikasi dan validasi ini harus dilakukan dengan baik sehingga hasil yang didapat sesuai kebutuhan di setiap instansi. Hal ini juga bisa disesuaikan dengan beban kerja atau gaji yang diambil dari APBD,” ujar Rustan.
Dikatakan Rustan, beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Pemkot Jayapura untuk membayar gaji pegawai honorer sebesar Rp 20 miliar setiap tahun, sehingga harus dilihat secara pasti jumlah keberadaan tenaga honorer di setiap instansi.
“Maka harus dirasionalkan karena masih dijumpai di kelurahan yang pegawai honorernya ada yang sampai 30 orang, 7 orang, dan 2 orang. Ada juga instansi yang butuh 30 orang tapi hanya 3 orang yang diakomodir,” ujar Rustan.
Rustan menambahkan, OPD tidak lagi merekrut tenaga honorer sesuai dalam Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. (*)
Discussion about this post