Jakarta, Jubi – Dewan perwakilan rakyat RI di Senayan usul agar sektor pertanian jangan sampai dibebankan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena dinilai akan berdampak ketidakadilan kepada petani di berbagai daerah. Kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak menyebabkan kesejahteraan yang semakin turun akibat pajak.
“Hal ini berakibat Nilai tukar petani (NTP) semakin turun karena indeks harga yang diterima petani menjadi semakin rendah,” kata anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, dikutip Antara, Senin, (11/4/2022).
Menurut Johan, dampak PPN bagi petani sebagai produsen akan mengakibatkan harga di tingkat produsen menjadi tertekan, sedangkan daya beli komoditas pertanian memiliki nilai yang rendah.
Ia mengingatkan sebagian besar petani adalah petani gurem atau kecil dengan lahan yang masih relatif kecil yakni rata-rata hanya sekitar 0,5 hektare.
“Coba bayangkan bagaimana nasib petani kita, pada saat harga komoditas anjlok, mereka malah kena pajak lagi,” kata Johan menambahkan.
Ketika petani menjual produknya pada kondisi harga normal saja, lanjut Johan, petani pasti akan kehilangan sedikit insentifnya akibat petani ikut menanggung PPN Pertanian yang dikenakan. Selain pendapatan petani yang masih rendah, petani itu sendiri juga merangkap baik sebagai produsen komoditas pertanian sekaligus sebagai konsumen yang mengonsumsi produk akhir hasil olahan.
Sedangkan pengenaan PPN Pertanian berdampak mengurangi keinginan masyarakat untuk bertani dan menyebabkan daya saing yang semakin lemah serta beralihnya tenaga kerja pertanian kepada sektor lain.
“Saya minta agar pemerintah segera menghapus sama sekali seluruh produk pertanian dari pengenaan PPN, sebagai bentuk pembelaan pada sektor pertanian, hal ini demi cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan petani kita,” kata Johan menegaskan. (*)
Discussion about this post