Wamena, Jubi – Tim seleksi (timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara dan Yahukimo membuka pendaftaran bagi calon anggota KPU untuk kedua kabupaten tersebut. Pendaftaran dibuka terhitung sejak 5-16 Oktober 2023 untuk periode 2023-2029 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua timsel KPU dari kedua Kabupaten tersebut Mura Wenda bersama anggota lainnya, saat jumpa pers di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, pada Kamis (5/10/2023) malam.
Wenda mengatakan pembukaan pendaftaran ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 1036, tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi kabupaten/kota periode 2024-2029.
“Atas dasar ini kami membuka pendaftaran bagi calon anggota KPU dari kedua kabupaten ini, dengan mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo untuk periode 2023-2028,” ujarnya.
Wenda menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen persyaratan bagi calon pendafar dapat diunduh pada laman siakba.kpu.go.id, dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Timsel KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo di Jalan Bhayangkara Wamena.
“Semua formulir ada dalam website tersebut,” katanya.
Menurutnya pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo ini tidak ada batasan peserta. “Dalam seleksi pemberkasan baru kita bisa menentukan berapa banyak yang lolos dalam seleksi awal, sementara untuk pendaftaran tidak dibatasi jumlahnya,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!