Jayapura, Jubi – Direktur Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA) Menuel John Magal mengatakan telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan di Jakarta pada Juni 2023.
Hal itu terkait proses izin AMDAL baru soal tambang bawah tanah dan juga tailing PT Freeport yang harus pending dulu, karena tidak melibatkan warga yang terkena dampak terutama di tiga Lembah Tsinga, Waa, dan Arwanop.
“Pihak kementerian sudah menanggapi surat tersebut karena permintaan kami adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus pending sementara, karena tidak melibatkan perwakilan masyarakat yang terkena dampak,” kata Magal di ruang kerjanya di Timika Sabtu (20/1/2024).
Dia menambahkan bahwa dalam proses studi AMDAL PT FI, perwakilan masyarakat tidak dilibatkan, tim AMDAL PT FI yang dua kali pergi ke Jakarta adalah tim yang secara acak dipilih dan diajak oleh menajemen PT FI.
“Yang mana tim tersebut tidak tidak sepenuhnya mewakili hak tuan ulayat di area konsesi PT FI,” kata mantan staf Corporate Communication PT FI di Jakarta selama 10 tahun itu.
Dia mengutip surat balasan dari Kementerian KLH bahwa LEMASA di bawah kepemimpinannya telah mendapatkan mandat dari masyarakat tiga lembah di Nemangkawi yaitu Waa, Tsinga, dan Arwanop untuk menjembatani masyarakat pemilik hak ulayat untuk bertemu dengan pemerintah dan PT FI.
“Mengingat permintaan tersebut, LEMASA telah membentuk tim AMDAL, terdiri dari wakil LEMASA dan wakil pemilik hak ulayat dari Lembah Waa, Tsinga, dan Arwanop,” katanya, seraya menambahkan surat tanggapan permohonan fasilitasi manajemen PT FI dan LEMASA belum mendapat tanggapan, sementara proses AMDAL terus berlangsung sampai sekarang.
Dia menambahkan LEMASA juga mengajukan permohonan untuk memfasilitasi pertemuan segitiga antara Menteri LHK, Manejemen PT Freeport, dan perwakilan masyarakat.
“Sayangnya permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan meskipun surat dari Kementerian Kehutanan dan LH sudah menanggapi,” katanya.
Dia menegaskan bahwa dalam buku besar AMDAL setebal ratusan halaman itu, ada narasi dalam buku tersebut yang sangat merendahkan masyarakat asli Timika atau pemilik gunung emas.
“Bahkan profil kampung tidak sesuai dengan kenyataan,” kataya.
“Hal kedua harus menyusun kembali isi AMDAL, tentang apa yang harus PT FI lakukan kepada masyarakat lokal selama 2024-2041 [harus] disepakati bersama dan dimasukkan dalam buku besar AMDAL PT FI tersebut,”katanya.
Sementara itu Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krsinati saat dihubungi Jubi melalu pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan seputar AMDAL PT FI yang harus pending sesuai permintaan LEMASA.
Namun sebelumnya pada gathering PT Freeport Indonesia dengan jurnalis di Kota Jayapura pada 20 Desember 2023, Jubi sempat menanyakan soal AMDAL Freeport, namun Katri Krisnati enggan menjelaskan dan memberikan jawaban. Dia hanya mengatakan untuk saat ini PT FI masih menggunakan dokumen AMDAL 300 K yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 1997.
Sumber Jubi di Jakarta mengatakan bahwa rapat tim teknis AMDAL tambang bawah tanah dan taiing PT Freeport sudah berlangsung pada Rabu (17/1/2024), sedangkan rapat Komisi AMDAL PT FI sudah berjalan pada Jumat (19/1/2024) lalu.
Terlepas dari pro dan kontra ini, ternyata Sidang Komisi AMDAL dan RKL-RPL tambang bawah tanah dan tailing PT FI, telah berlangsung pada 19 Januari 2024 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan di Gedung Mangala Wanabhakti di Jalan Jenderal Gatot Subroto di Jakarta. (*)
Discussion about this post