Sentani, Jubi – Tokoh masyarakat Papua, Mathius Awoitauw mengatakan, Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) sangat penting bagi Orang Asli Papua (OAP).
Mantan Bupati Jayapura ini menjelaskan UU Otsus dikaji secara khusus oleh sejumlah tokoh-tokoh pendahulu. Seluruh instrumen, pasal dan ayat yang termuat didalamnya memberikan peluang dan kesempatan yang sangat besar bagi orang Papua untuk menjadi tuan di negeri sendiri. “Secara khusus mengatur soal pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat serta hak-hak yang paling mendasar lainnya,” ujar Mathius di Sentani, Senin (27/11/2023).
Mathius juga mengatakan, selama masa kepemimpinannya di Kabupaten Jayapura, implementasi dari Otsus itu sendiri yang dilakukan adalah pembangunan, pemberdayaan bagi masyarakat adat di seluruh wilayah yang dikenal dengan sebutan Bumi Khena Mbai Umbai ini.
“Masyarakat adat dan orang asli Papua adalah satu bagian. Yang disebut orang asli papua adalah masyarakat adat demikian sebaliknya,” kata Mathius.
Kenapa Otsus penting, kata Mathius, di dalam pasal dan ayat Otsus sendiri memberikan peluang dan kesempatan kepada OAP untuk mengatur dan menentukan apa yang terbaik bagi OAP itu sendiri, sama halnya juga diatur didalam regulasi secara Nasional seperti UU Nomor 6 tentang Desa, bahkan UUD 1945 pasal 18b juga mengaturnya di sana. “Yang namanya masyarakat adat adalah mereka yang memiliki sistem pemerintahan, batas – batas wilayah dan masyarakat,” katanya.
Dikatakan, Otsus sudah berjalan 20 tahun lebih namun harapan dan dampak positif yang diinginkan dari kehadiran Otsus belum begitu maksimal. Banyak orang beranggapan Otsus gagal dan sebagainya. Coba kita melihat dan membaca serta memahami apa saja yang menjadi aturan dan regulasi yang termuat di dalamnya.
Awoitauw menjelaskan lagi, implementasi Otsus tidak bisa dilakukan jauh dari OAP, oleh sebab itu menurutnya semua pihak wajib untuk mendiskusikannya dengan baik dan turut berperan aktif serta memahami seluruh aturan dan pasal-pasal yang termuat didalam UU Nomor 21 tahun 2001 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 2 tahun 2001.
Katanya, sangat jelas perintah dalam UU Otsus bahwa, Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati dan Walikota diminta untuk membentuk sebuah tim yang didalamnya terdiri dari berbagai stakeholder yang nantinya bekerja dan melakukan pendataan, pemetaan secara partisipatif bersama masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat agar dapat menentukan batas-batas wilayah, potensi sumber daya alam, termasuk masyarakat asli sebagai pemilik wilayah tersebut.
“Setelah pemetaan dan pendataan dilakukan maka akan terbit sertifikat komunal sebagai pengakuan atas kepemilikan satu wilayah adat,” ujar Awoitauw.
Pencetus kebangkitan masyarakat adat ini juga mengharapkan kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP) harus lebih fokus kepada fungsi lembaga kultur yang dapat mengawal bahkan memberikan manfaat lebih kepada seluruh masyarakat di Papua.
MRP tidak terlibat dalam politik praktis, bahkan tidak mengambil alih proses pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Sejak awal perekrutan atau yang mendapat rekomendasi dari tiga unsur (Adat, Agama, dan Perempuan) sudah dibekali bahkan memahami tugas dan fungsi yang akan diemban kemudian hari ketika masuk dalam lembaga kultur itu.
“Tugasnya (MRP) mengawal, mengimplementasikan apa yang termuat didalam UU Otsus, lalu berkoordinasi dengan semua pihak termasuk pemerintah daerah,” katanya.
Dia berharap, kehadiran MRP yang baru bisa lebih aktif menyuarakan suara-suara masyarakat adat yang masih belum didengar. Kabupaten Jayapura bisa menjadi rujukan bagaimana mengimplementasikan Otsus yang diharapkan. Sembilan wilayah budaya yang membawahi belasan Dewan Adat Suku (DAS), 139 Kampung dan 19 Distrik, 14 Kampung Adat yang telah mendapat nomor registrasi, 6 Kampung yang baru saja mendapat sertifikat hutan adat.
“Hadirnya Otsus, selain memberikan proteksi dan perlindungan, tetapi juga pemberdayaan. Ketika, hak ulayat kita tidak di proteksi dan dilindungi, maka dengan sendirinya hak-hak kita telah diambil oleh pihak lain, kehidupan kita semakin tidak berdaya. Oleh sebab itu, Otsus sangat penting bagi kita di Papua,” ujar Mathius. (*)