Jayapura, Jubi – Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Mathius Fakhiri meminta jajarannya untuk tidak lagi melakukan penangkapan di rumah ibadah. Hal itu disampaikan Fakhiri di Kota Jayapura, Jumat (22/9/2023) terkait insiden penggerebekan Kantor Klasis Gereja Kemah Injil atau Gereja Kingmi di Tanah Papua Keneyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, pada 17 September 2023.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nduga menggerebek dan menggeledah Kantor Klasis Gereja Kingmi di Tanah Papua Keneyam pada 17 September 2023 lalu. Dalam penggeledahan itu, aparat Kepolisian Resor Nduga menganiaya sejumlah pengurus Klasis Gereja Kingmi di Tanah Papua Keneyam, dan merusak pintu kantor klasis.
Fakhiri menyatakan penggeledahan Kantor Klasis Gereja Kingmi di Tanah Papua Keneyam itu adalah tindakan yang berlebihan. Ia telah memerintahkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nduga untuk menemui para pimpinan Klasis Gereja Kingmi di Tanah Papua Keneyam.
“Kemarin saya sudah meminta Kapolres bertemu dengan para pendeta. Karena [penggeledahan] itu saya pikir tindakan yang berlebihan. Tidak boleh lagi terjadi penangkapan yang menyasar [atau] menyentuh gereja atau tempat ibadah lain. Kalau ada, itu harus segera berkomunikasi dengan para hamba Tuhannya, para pengelola tempat ibadahnya, supaya tidak dipelintir atau dipakai untuk isu yang keluar konteks penegakan hukum,” kata Fakhiri.
Kepala Kepolisian Resor Nduga Kompol Vinsensius Jimmy Parapaga saat dikonfirmasi Jubi melalui sambungan telepon mengaku pihaknya telah meminta maaf dan berupaya menyelesaikan masalah tersebut. Ia pun menyesalkan penganiayaan yang dialami tokoh gereja tersebut.
“Untuk penyelesaian terhadap kejadian itu, secara pribadi maupun kedinasan [saya] sudah berkomunikasi langsung dengan pihak Gereja Kingmi. [Saya] menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan,” kata Jimmy.
Menurutnya, kepolisian, pemerintah, dan gereja telah bersepakat jika permasalahan itu telah selesai dan ditutup saat ibadah Kebaktian Kebangungan Rohani (KKR) di Keneyam, sehingga hal ini tidak perlu dipermasalahkan kembali.
Menurutnya, tindakan kepolisian menggerebek dan mengepung Kantor Klasis Gereja Kingmi di Tanah Papua Keneyam itu merupakan buntut pembunuhan tiga warga di Jalan Poros Kenyam pada 16 Agustus 2023. Dari beberapa pengembangan bukti awal, polisi menangkap seorang terduga pelaku.
“Tim melakukan penangkapan rumah yang dituju itu, ada seseorang yang membuka pintu namun [pintu] ditutup kembali. [Setelah itu] terjadi perdebatan, sehingga membuat anggota [melakukan] kontak fisik. Hal itu saya sayangkan, dan [saya] telah meminta maaf secara langsung kepada pihak gereja dengan adanya perusakan pintu kantor dan [ada] pendeta terluka,” katanya.
Ia menyatakan para polisi yang bertindak berlebihan itu telah dimutasi, dan akan menjalani hukuman sesuai prosedur internal. (*)