Jayapura, Jubi – Sejumlah 21 aktivis Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Wilayah Sentani ditangkap polisi di Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Sabtu (12/8/2023). Mereka ditangkap saat membagikan selebaran ajakan aksi demonstrasi damai.
Juru Bicara KNPB Pusat Ones Suhuniap menyatakan 21 aktivis KNPB Wilayah Sentani itu ditangkap sekitar pukul 10.30 WP. Ia menyatakan penangkapan itu terjadi saat para aktivis KNPB membagikan selebaran ajakan aksi demonstrasi damai untuk memperingati Perjanjian New York 1962 dan insiden rasisme yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya pada Agustus 2019 lalu.
“Aksi memperingati hari rasis dan menuntut PBB segera tinjau ulang Perjanjian New York 15 Agustus 1962,” kata Suhuniap kepada Jubi melalui layanan pesan WhatsApp pada Sabtu.
Suhuniap mengatakan 21 aktivis KNPB Wilayah Sentani yang ditangkap mereka adalah Deni Esena, Frangki Kogoya, Imer Matuan, Jack Amohoso, Hason Esema, Fero Walilo, Yos Keroman, Tius Passe, Tia Felle, Yongga Kogoya, Nanis Tibul, Pedi Malo, Lukas Yaloka, Hosan Peyon, Tomiles Itulah, Yosua Keroman, Eko Passe, Yan Itlay, Steven Tengkat, Agus Passe, dan Novis Esema. Mereka menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Jayapura.
Kepala Polres Jayapura AKBP Frederickus Maclarimboen membenarkan informasi terkait penangkapan itu. “[Sejumlah] 12 orang yang diminta keterangan. Setelah itu dipulangkan ke tempat masing-masing,” kata Maclarimboen kepada Jubi melalui telepon, pada Sabtu.
Perjanjian yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 ini dibuat tanpa melibatkan Orang Asli Papua. Kesepakatan untuk melaksanakan referendum akhirnya direduksi menjadi Penentuan Pendapat Rakyat pada 1969 yang mengganti mekanisme one man one vote dengan musyawarah yang hanya diikuti perwakilan yang ditunjuk untuk menyatakan pendapatnya. (*)