Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Provinsi Papua, Ni Nyoman Sri Antari minta rumah sakit dan puskesmas agar menyerahkan hasil pemeriksaan Covid-19 ke Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan atau Litbangkes Papua, untuk dilakukan genome sequensing.
“Litbangkes Papua minta sampel yang akan di-sequencing untuk pemeriksaan varian baru harus menuggu 48 sampel,” ujarnya di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (4/8/2022).
Dijelaskannya, genome sequensing adalah salah satu prosedur laboratorium untuk menentukan urutan basa yang terdapat pada organisme atau upaya melihat kode genetik.
Metode ini, lanjutnya, digunakan untuk mendeteksi varian baru Covid-19 dan sebagai salah satu kunci penanganan pandemi Covid-19 agar tidak semakin meluas di masyarakat.
“Saya sudah imbau rumah sakit dan puskesmas untuk hasil pemeriksaan langsung ke Litbangkes Papua. Jadi, belum bisa dipastikan, apakah yang terpapar saat ini kena varian baru omicron atau BA.4 BA.5 atau tidak,” ujarnya.
Dikatakannya, jumlah kasus Covid-19 hingga Rabu (3/8/2022) telah mencapai 53 orang dan sampelnya sedang dilakukan pemeriksaan di Litbangkes Papua.
“Hasilnya kami masih menunggu, karena penelitian membutuhkan peralatan khusus dan membutuhkan waktu satu bulan baru hasilnya bisa keluar,” ujarnya
Dijelaskannya, petugas Litbangkes Papua membutuhkan satu hingga dua minggu (per sampel) untuk mengoptimalkan reagen (cairan yang digunakan untuk mengetahui reaksi kimia dalam mendeteksi infeksi Covid-19 dengan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction atau PCR.
“Walaupun varian baru ini tidak terlalu berdampak hingga menyebabkan kematian, namun kita perlu waspada agar tidak terpapar, karena dapat menganggu aktivitas,” ujarnya.
Antari minta warga tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan memakai masker, sehingga mempercepat memutus penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura.
“Penyebaran kasus yang terjadi saat ini karena transmisi lokal dan ada juga sebagian dari pelaku perjalanan dari luar daerah,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!