Jayapura, Jubi – Presiden Joko Widodo menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Bumi Cenderawasih. Hal tersebut diklaim sejalan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua atai UU Otsus Papua Baru yang telah menjabarkan pendekatan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan di Tanah Papua.
Hal itu dinyatakan Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani selaku pembicara dalam diskusi publik “Pemekaran Daerah Untuk Orang Asli Papua” yang digelar secara daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Senin (27/6/2022). Jaleswari menyatakan ada tiga pendekatan dalam UU Otsus Papua Baru.
Pertama, dari segi kuantitatif, terdapat peningkatan penerimaan khusus berupa Dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Selain itu, ada peningkatan dana transfer infrastruktur dan Dana Bagi Hasil Pertambangan. “Hal demikian menekankan [bahwa] politik anggaran nasional berkomitmen untuk menganfirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua,” kata Jaleswari.
Pendekatan kedua, dari segi kualitatif, pengunaan Dana Otsus Papua ditentukan secara spesifik, dengan ketentuan presentase minimal penggunaan di setiap aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan. Jaleswari mencontohkan, alokasi khusus untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), penguatan lembaga adat, belanja pendidikan, hingga belanja kesehatan.
“Hal demikian menjamin sektor-sektor krusial dalam pembangunan kesejahteraan terjamin alokasinya. [Alokasi itu] tidak dapat dikompromikan [atau dikurangi dari ketentuan],” ujarnya.
Pendekatan ketiga menekankan segi akuntabilitas, yang mana pengunaan Dana Otsus diatur harus mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik melalui pengawasan. Pengawasan itu dilakukan secara koordinasi oleh kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, DPR RI, dewan perwakilan rakyat daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri.
“Hal demikian mencegah penyalahgunaan anggaran. [Dengan] diterapkannya pengawasan berlapis, [pengawasan itu akan] melibatkan banyak pemangku kepentingan,” tegasnya.
Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang juga diharapkan mempercepat pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua. “Presiden menginginkan agar lompatan kemajuan di Papua dapat tercapai serta berjalan pararel dengan pelaksanaan Inpres itu,” kata Jaleswari. (*)
Discussion about this post