Manokwari, Jubi – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manokwari, Polda Papua Barat menangkap EK (40 tahun), Rabu (7/9/2022), malam lantaran dugaan melakukan kekerasan seksual kepada anak kandung hingga hamil enam bulan.
EK dijemput oleh polisi di kawasan Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari,ย Selasa (6/9/2022) sore. Ia sempat tidak terima lantaran mau dijebloskan ke tahanan.
Kanit PPA Polres Manokwari, Ipda Devi Aryanti, mengatakan EK ditahan lantaran pengaduan yang diterima tentang perbuatan yang ia lakukan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun.
“Ia melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya hingga telah hamil enam bulan,” kata Ipda Devi Ariyanti, Kamis (8/9/2022) pagi.
Korban merupakan putri ketiga dari pelaku. Terhadap korban, EK berulang kali melakukan perbuatanya hingga akhirnya ia dilaporkan ke pihak kepolisian.
Perbuatan EK ini bukan pertama kali. Sebelumnya, kakak kandung korban saat ini pun sempat mendapat perlakuan yang sama.
“Iya, ini bukan yang pertama. Sebelumnya kakak kandung korban juga mengalami perlakuan yang sama,” ucap Ipda Devi Ariyanti.
Perbuatan EK yang pertama sempat dilaporkan ke Polres Manokwari beberapa tahun lalu, namun hal itu kemudian diselesaikan secara adat.
“Untuk kali ini kami tidak akan menyelesaikan secara adat. Kami akan proses hingga naik ke persidangan,” kata Devi.
Terpisah, Agnes Theresia Tuto, akademisi dan pemerhati masalah perempuan dan anak, mengatakan perbuatan pelaku terhadap anak kandungnya itu merupakan hal yang tidak bisa ditolerir dan diterima oleh akal sehat.
Agnes meminta pihak kepolisian agar mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan pelaku mendapat ganjaran hukuman yang setimpal.
“Perbuatan pelaku terhadap korban memang tidak bisa diterima oleh agama dan adat mana pun. Saya minta jangan sampai kasus ini kemudian diselesaikan secara adat, harus proses hukum sampai ke pengadilan,” tegas Agnes yang juga dosen hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Caritas Manokwari.
Agnes mengatakan ia dapatkan informasi terkait kasus ini dari lingkungan keluarga korban. Kemudian ia mendatangi Markas Polres Manokwari untuk membuat laporan.
“Kami dapat pengaduan dari lingkungan keluarga korban, lalu kami putuskan untuk membuat laporan di Polres [Mankwari],” ucapnya.
Penyidik sedang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban yang masih berusia 14 tahun itu.
Sementara, pelaku disangkakan dengan pasal 76d Jo Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)