Yogyakarta, Jubi – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya masalah dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar oleh Lukas Enembe. Mahfud menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah menerima 12 laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang menyimpulkan ada dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.
Hal itu dinyatakan Mahfud MD dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (19/9/2022). Keterangan pers itu disampaikan untuk menanggapi rencana demonstrasi besar-besaran yang akan digelar pendukung Lukas Enembe di Kota Jayapura pada 20 September 2022 besok.
“Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya [masalah] gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan atau pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar [rupiah. Nilai itu didapatkan dari] 12 hasil analisis yang disampaikan [PPATK] kepada KPK,” kata Mahfud, sebagaimana dikutip dari tayangan akun Youtube Kemenko Polhukam RI.
Mahfud juga membantah anggapan bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi bukan rekayasa politik. “Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan partai politik atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan hingga saat ini nilai transaksi keuangan yang dibekukan karena diduga terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe itu mencapai Rp71 miliar. “Jadi, bukan Rp1 miliar,” kata Mahfud.
Mahfud menyatakan KPK juga mendalami sejumlah kasus lain yang diduga melibatkan Lukas Enembe. Mahfud bahkan menyatakan KPK menduga Lukas Enembe memiliki manajer pencucian uang.
“Ada kasus lain yang sedang didalami, terkait dengan kasus ini. Misalnya, ratusan miliar [rupiah] dana operasional pimpinan, dana pengleolaan Pekan Olahraga Nasional atau PON XX Papua. Kemudian, ada manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi bukan terjadi secara tiba-tiba. “Kasus Lukas Enembe ini bukan baru terjadi sekarang menjelang situasi politik. Saya persilahkan saudara membuka berita tanggal 19 Mei 2020, saya selaku Menkopolhukam sudah mengumumkan adanya 10 dugaan korupsi besar di Papua, dan [kasus] ini masuk di dalamnya. Tahun 2020 saya sudah umumkan, dan wartawan sudah menulis,” ujarnya.
Ia mengaku kerap didatangi para tokoh Papua yang mempertanyakan mengapa pemerintah tidak pernah menindaklanjuti 10 kasus dugaan korupsi besar yang diumumkan pemerintah. “Saya mencatat, setiap tokoh Papua datang ke sini selalu bertanya, ‘kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, sudah mengeluarkan daftar 10, kok tidak ditindak?’,” kata Mahfud.
Mahfud mengimbau Gubernur Papua, Lukas Enembe lebih baik memenuhi panggilan KPK, dan menjelaskan kasus yang disangkakan kepadanya. “Saudara Lukas Enembe, kalau menurut saya, kalau dipanggil KPK, datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami semua yang ada di sini menjamin [Lukas Enembe akan] dilepas. Tetapi, kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab, karena kita sudah bersepakat membangun Papua yan bersih dan damai,” ujar Mahfud.
Hingga berita ini diturunkan, Jubi belum mendapatkan konfirmasi atau tanggapan dari pihak Lukas Enembe. Hingga Senin siang, wartawan Jubi masih menunggu Juru Bicara Gubernur Papua dan kuasa hukum Gubernur Papua yang dijadwalkan akan memberikan keterangan pers di Hotel Swissbel, Kota Jayapura. Sekitar 20 wartawan di Kota Jayapura telah berkumpul di hotel untuk, untuk menunggu keterangan pers tersebut. (*)
Wartawan Jubi, Alexander Loen, turut berkontribusi dalam pemberitaan ini.
Ralat: Berita ini mengalami perbaikan pada 19 September 2022 pukul 18.25 WP. Dalam pemberitaan awal tertulis “Ia menjelaskan hingga saat ini nilai rekening bank atas nama Lukas Enembe yang telah diblokir karena kasus hukum itu mencapai Rp71 miliar.” Informasi itu diperbaiki menjadi “Mahfud menjelaskan hingga saat ini nilai transaksi keuangan yang dibekukan karena diduga terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe itu mencapai Rp71 miliar.”