JM pelaku kekerasan seksual divonis 8 bulan penjara
Jayapura, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (4/4/2023) menyatakan JM terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap MR pada 2020. JM dihukum pidana penjara 8 bulan, sesuai tuntutan ...