Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, mendesak aparat keamanan menghentikan penyisiran di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, yang dilakukan sejak, Selasa (31/3/2026). Koalisi menyebut penyisiran itu adalah operasi balas dendam.
Aparat keamanan melakukan penyisiran setelah seorang anggota Polsek Moenamani, Brigadir Dua (Bripda) Jufentus Edowai (JE) tewas pada Selasa pagi.
JE tewas dengan luka bacokan di leher dan lima jarinya putus, usai dianiaya orang tak dikenal atau OTK di Kampung Kimupugi, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai.
Dampak dari penyisiran itu, tiga warga Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah dilaporkan tewas ditembak. Pelaku penembakan diduga aparat kepolisian yang melakukan penyisiran.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Operasi balas dendam atas meninggalnya aparat keamanan berinisial JE telah menambah deretan panjang korban nyawa dan harta benda masyarakat sipil dalam insiden 31 Maret 2026, di Kabupaten Dogiyai,” tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran pers tertulisya, Rabu (1/4/2026).
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.
Koalisi menyatakan penyisiran yang dilakukan aparat keamanan di sekitar kota dan beberapa tempat di Kabupaten Dogiyai, telah berdampak pada terganggunya hak atas rasa aman masyarakat setempat. Bahkan menimbulkan korban nyawa dan harta benda masyarakat sipil di sana.
Situasi ini dinilai sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebut “setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.”
Selain itu, Koalisis berpendapat, darah di sekujur tubuh korban menunjukan bahwa telah terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal ini mengamanatkan setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Di sisi lain lanjut Koalisi, adanya sopir angkutan umum yang melarikan diri ke hutan dan mobilnya terbakar, serta adanya motor milik warga yang dibakar menunjukan telanggarnya ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal ini mengatur setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram, serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Melihat fakta itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua pun mempertanyakan kewajiban negara melalui pemerintah dalam melindungi HAM masyarakat sipil di Dogiyai sesuai ketentuan pada Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Karenanya Koalisi menyarankan kepada Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Kabupaten Dogiyai segera menghentikan operasi ‘balas dendam’ atas tewasnya anggota polisi Jufentus Edowai.
Menyarankan agar aparat keamanan mengajak bupati Dogiyai, ketua DPR Kabupaten Dogiyai, pimpinan organisasi perangkat daerah Kabupaten Dogiyai, tokoh pemuda, dan tokoh agama membentuk tim pencari fakta atau TPF.
Tim pencari fakta akan bekerja mengungkap siapa pelaku pembunuh Jufentus Edowai dan menemukan siapa pelaku pembunuhan warga sipil, siapa pelaku pembakaran mobil lintas Meepago, serta pembakaran motor milik warga setempat, sembari mengurangi jatuhnya korban lain.
Koalisi menyatakan, pada prinsipnya pembentukan TPF bertujuan menegakkan ketentuan yang diatur pada Pasal 17, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bagi semua warga sipil yang menjadi korban dalam insiden 31 Maret 2026 di Kabupaten Dogiyai.
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menegaskan kepada Komnas HAM RI segera berkordinasi dengan Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Papua Tengah, agar memerintahkan bawahannya di Kabupaten Dogiyai menghentikan operasi balas dendam atas tewasnya anggota polisi JE, karena telah menyebabkan jatuhnya korban dari kalangan warga sipil.
Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Papua Tengah segera memerintahkan bawahannya di Kabupaten Dogiyai menghentikan operasi balas dendam, karena telah meyebabkan jatuhnya korban warga sipil.
Gubernur Papua Tengah dan Ketua DPR Papua Tengah segera berkordinasi dengan Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Papua Tengah untuk membentuk Tim Pencari Fakta, dan memenuhi hak atas keadilan bagi korban aparat keamanan dan masyarakat sipil dalam Insiden 31 Maret 2026 di Dogiyai.
Bupati Dogiyai dan Ketua DPR Kabupaten Dogiyai melibatkan tokoh pemuda dan tokoh agama, segera berkordinasi dengan Kapolres dan Koramil Moanemani, untuk membentuk Tim Pencari Fakta dan memenuhi hak atas keadilan bagi korban aparat keamanan dan masyarakat sipil dalam insiden 31 Maret 2026 di Dogiyai. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post