• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Dari Maluku Utara ke Raja Ampat, Institut USBA minta negara konsisten tegakkan hukum lingkungan

March 10, 2026
in Rilis Pers
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Jean Bisay
Institut USBA

Akivtas penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. - Jubi/Foto Rabin Yarangga

0
SHARES
718
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Institut USBA menilai langkah negara menjatuhkan sanksi denda hampir Rp7,9 triliun kepada empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara sebagai preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan. Namun lembaga ini menegaskan, penertiban tersebut baru merupakan awal dari proses akuntabilitas, bukan akhir.

Dalam siaran pers yang terima Jubi pada Selasa (10/3/226), Institut USBA menyatakan menyambut langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). “Langkah ini menandai momen penting dalam tata kelola pertambangan nasional,” tulis lembaga itu. Namun mereka mengingatkan bahwa efektivitasnya akan diukur dari tindak lanjut pasca-penjatuhan denda.

“Pencabutan izin bersifat prospektif dan tidak meniadakan tanggung jawab hukum atas dampak yang telah terjadi. Denda administratif melengkapi—bukan menggantikan—kewajiban pemulihan ekologis dan pertanggungjawaban hukum yang lebih luas,” demikian pernyataan resmi Institut USBA.

Pada Februari 2026, Satgas PKH menjatuhkan sanksi denda kepada empat perusahaan tambang nikel di kawasan hutan Maluku Utara tanpa izin PPKH. Rinciannya, PT Weda Bay Nickel didenda Rp4,32 triliun atas 444,42 hektare kawasan tanpa izin; PT Halmahera Sukses Mineral Rp2,27 triliun atas 234,04 hektare; PT Trimegah Bangun Persada Rp772 miliar atas 79,27 hektare; serta PT Karya Wijaya Rp500 miliar atas 51,33 hektare. Total sanksi mendekati Rp7,9 triliun, dihitung berdasarkan tarif Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 sebesar Rp6,5 miliar per hektare.

Institut USBA mengakui sanksi tersebut mencerminkan kehendak negara menegakkan ketertiban dalam tata kelola kawasan hutan. Namun mereka memperingatkan risiko pendekatan yang terlalu bertumpu pada instrumen finansial.

“Pendekatan yang bertumpu pada sanksi finansial semata—tanpa kewajiban pemulihan ekologis yang terukur dan tanpa eksplorasi jalur pertanggungjawaban yang lebih utuh—mengandung risiko sistemik,” tulis lembaga itu. “Denda berisiko dipersepsikan sebagai penyelesaian, sementara ekosistem yang rusak tidak memiliki mekanisme pemulihan yang konkret dan terverifikasi.”

Menurut Institut USBA, preseden Maluku Utara relevan langsung bagi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kawasan yang dikenal sebagai Geopark Dunia UNESCO itu pada 10 Juni 2025 menyaksikan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Presiden. Namun, sejumlah persoalan hukum dinilai belum tuntas.

BERITATERKAIT

Denyut pariwisata di Kampung Arborek, Raja Ampat

Resolusi Arborek minta penambangan nikel di Raja Ampat dihentikan

Bupati Raja Ampat luncurkan program ORISUN

Sorong jadi tuan rumah forum global pengelolaan laut berkelanjutan

Institut USBA menekankan bahwa pencabutan IUP tidak otomatis menghapus kewajiban hukum atas dampak yang telah terjadi. Mereka merujuk Pasal 87 dan 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menegaskan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

“Pencabutan IUP bersifat prospektif: ia mengakhiri hak untuk melanjutkan kegiatan ke depan, namun tidak dengan sendirinya menggugurkan tanggung jawab atas kondisi dan dampak yang telah terjadi selama periode operasi berlangsung,” tulis Institut USBA. Mereka juga mengingatkan prinsip polluter pays yang menegaskan biaya pemulihan tidak boleh dibebankan kepada negara atau masyarakat.

Lembaga ini menggarisbawahi bahwa keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut di Raja Ampat memiliki situasi berbeda, sehingga bobot tanggung jawab residualnya tidak dapat diseragamkan.

Perusahaan dengan beban paling berat adalah PT Kawei Sejahtera Mining, yang disebut telah berproduksi aktif sejak 2023 di area 5.922 hektare kawasan Geopark. “Dampak fisik terhadap ekosistem—pembukaan lahan, potensi sedimentasi, gangguan habitat—sudah terjadi secara nyata dan terukur. Ini adalah subjek utama dari kewajiban audit ekologis, reklamasi, dan pemulihan pasca-operasi yang harus ditagih segera,” tulis Institut USBA.

Sementara itu, PT Anugerah Surya Pratama berstatus IUP Operasi Produksi di Pulau Manuran dengan AMDAL dan UKL-UPL tahun 2006 yang tidak pernah diperbarui. “Verifikasi atas kecukupan dan relevansi dokumen lingkungan yang kedaluwarsa ini adalah langkah hukum yang wajar dan proporsional,” tulis lembaga tersebut.

Adapun PT Mulia Raymond Perkasa disebut melakukan eksplorasi di 2.193 hektare tanpa satu pun dokumen lingkungan. “Ini adalah anomali hukum terbesar: beroperasi tanpa dokumen lingkungan apa pun. Bukti kegagalan sistemik perizinan.”

Sedangkan PT Nurham belum berproduksi, namun IUP-nya terbit Februari 2025 berdasarkan persetujuan lingkungan tahun 2013 yang tidak diperbarui, lalu dicabut 106 hari kemudian. “Ini adalah pertanyaan tentang sistem, bukan hanya tentang perusahaan,” tulis Institut USBA.

Sorotan lain diarahkan pada operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat yang luasnya sekitar 60 kilometer persegi. Pada 26 Januari 2026, Menteri Lingkungan Hidup mengumumkan hasil audit lingkungan terhadap perusahaan tersebut, yang mengelola konsesi 13.136 hektare. Audit mengonfirmasi adanya kekurangan dalam tata kelola lingkungan dan menjatuhkan sanksi.

Institut USBA mengapresiasi audit tersebut, namun menilai substansi temuan belum sepenuhnya transparan. “Jenis kekurangan yang diidentifikasi, intensitas dampaknya terhadap ekosistem, dasar perhitungan nilai sanksi, dan rencana pemulihan yang diwajibkan belum dapat diakses oleh publik secara penuh,” tulis mereka.

Lembaga ini menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar Pulau Gag memiliki hak memperoleh informasi tersebut. “Transparansi atas hasil audit ini adalah prasyarat bagi kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan lingkungan.”

Institut USBA
Akivtas penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. – Jubi/Foto Rabin Yarangga

Institut USBA juga mencatat bahwa selama proses audit berlangsung, kegiatan operasional PT Gag Nikel tetap berjalan. “Mengingat status izin yang saat itu tengah dalam proses peninjauan, penting adanya penjelasan resmi yang memadai mengenai dasar hukum yang menjadi landasan keberlangsungan operasi tersebut—semata-mata demi kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak.”

Selain itu, mereka menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang melarang pertambangan di pulau dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi. Pulau Gag dengan luas sekitar 60 kilometer persegi berada jauh di bawah ambang tersebut.

“Pertanyaan yuridis atas legalitas operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag berdasarkan undang-undang ini belum pernah dijawab secara resmi,” tulis Institut USBA.

Dalam pernyataan resminya, Institut USBA mendorong sejumlah langkah konkret. Kepada Kementerian Lingkungan Hidup, mereka meminta publikasi lengkap hasil audit PT Gag Nikel, termasuk dasar perhitungan sanksi dan rencana aksi pemulihan.

Kepada Kementerian ESDM, mereka meminta audit komprehensif atas pemenuhan kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang empat perusahaan yang IUP-nya dicabut di Raja Ampat, dengan prioritas pada PT Kawei Sejahtera Mining. “Kesenjangan antara nilai jaminan yang tersimpan dan biaya pemulihan ekologis aktual harus diselesaikan oleh perusahaan, bukan negara atau masyarakat.”

Institut USBA juga meminta pembentukan tim evaluasi independen yang melibatkan ahli hukum, ekolog laut, dan perwakilan masyarakat untuk menilai kesesuaian operasi PT Gag Nikel dengan UU 1/2014. Selain itu, mereka mendorong Kejaksaan Agung dan KLHK meninjau kemungkinan unsur pidana. “Denda administratif tidak menutup kemungkinan proses pidana; penilaian atas hal ini harus dilandasi analisis hukum yang tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Kepada DPR RI, khususnya Komisi IV dan VII, Institut USBA meminta pengawasan legislatif terhadap penanganan kasus pertambangan nikel di Raja Ampat dan Maluku Utara, termasuk pemaparan terbuka hasil audit di forum resmi.

Institut USBA menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan penertiban tidak diukur dari besaran denda atau jumlah izin yang dicabut.

“Keberhasilannya hanya dapat diukur dari apa yang terjadi setelah denda dibayar dan izin dicabut: apakah kewajiban pemulihan dipenuhi secara proporsional dengan dampak yang sesungguhnya terjadi, apakah pertanggungjawaban hukum dituntaskan, dan apakah sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi diperbaiki.”

Bagi lembaga ini, Raja Ampat bukan sekadar isu lokal. “Raja Ampat adalah cermin komitmen nasional terhadap supremasi hukum, keadilan ekologis, dan tanggung jawab kepada generasi yang akan mewarisi ekosistem ini.”

Mereka menegaskan bahwa penertiban di Maluku Utara dan pencabutan izin di Raja Ampat adalah dua langkah yang benar. Namun keduanya hanya akan menjadi tonggak tata kelola pertambangan Indonesia jika ditindaklanjuti dengan kedalaman, presisi, dan konsistensi yang setara.

“Kawasan yang bernilai paling tinggi secara ekologis seharusnya mendapat perlindungan hukum yang paling serius. Bukan karena hukum memungkinkannya, melainkan karena kehilangan ekosistem seperti Raja Ampat adalah kehilangan yang tidak dapat dibalik dengan kebijakan apa pun pada masa depan,” tulis USBA dalam laporannya. (*)

Tags: hukum lingkunganInstitut USBAMaluku Utaranegara konsistenRaja Ampattegakkan hukum lingkungan
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Raja Ampat, Kampung Arborek

Denyut pariwisata di Kampung Arborek, Raja Ampat

August 23, 2026
Raja Ampat

Resolusi Arborek minta penambangan nikel di Raja Ampat dihentikan

August 23, 2026

Bupati Raja Ampat luncurkan program ORISUN

May 11, 2026

Sorong jadi tuan rumah forum global pengelolaan laut berkelanjutan

February 10, 2026

Kemenpar promosikan Raja Ampat sebagai destinasi selam ke Australia

December 4, 2025

Youth Forest Camp 2025: Anak muda Papua bangun ekonomi berbasis alam

October 31, 2025

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Boven Digoel customary council backs Awyu community in opposing the National Strategic Project
19 September 2026
Boven Digoel customary council backs Awyu community in opposing the National Strategic Project

Jayapura, Jubi – The Boven Digoel Customary Community Institution (LMA) in South Papua has declared its support for the Awyu [...]

Vocational training gives students with disabilities a pathway to independence
19 September 2026
Vocational training gives students with disabilities a pathway to independence

Jayapura, Jubi – Pembina Papua State Special School (SLB Negeri Pembina Papua) is expanding vocational education for students with disabilities [...]

Amnesty International Indonesia calls for end to killings of civilians in Papua
18 September 2026
Amnesty International Indonesia calls for end to killings of civilians in Papua

Jayapura, Jubi – Amnesty International Indonesia has called for an end to the killing of civilians in Papua by armed [...]

Dialogue and understanding Papua’s history key to peace, speakers say
18 September 2026
Dialogue and understanding Papua’s history key to peace, speakers say

Jayapura, Jubi — Pastor Yance Douw of the Jayapura Diocese says dialogue, access to information, solidarity and a better understanding [...]

The West Papua National Liberation Army (TPNPB) Kodap Ndugama claims responsibility for fatal shooting on Wamena-Nduga road
17 September 2026
The West Papua National Liberation Army (TPNPB) Kodap Ndugama claims responsibility for fatal shooting on Wamena-Nduga road

Jayapura, Jubi – The West Papua National Liberation Army (TPNPB) has claimed responsibility for the shooting that killed a driver, [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Listrik tenaga surya di Kepulauan Solomon

ADB dan Pemerintah Kepulauan Solomon meresmikan pembangkit listrik tenaga surya

September 20, 2026
Alumni Australia-Indonesia

Alumni Australia di Indonesia merayakan kebersamaan

September 20, 2026
Fiji dan Israel

1.500 warga Fiji dapat bekerja di Israel berdasarkan perjanjian

September 20, 2026
Pemuda adat Moi

Pemuda adat Moi memberikan waktu Pemkab Sorong menjawab tuntutan

September 20, 2026
Uncen

Manfun Kawasa Byak berdukacita atas meninggalnya Rektor Uncen

September 19, 2026
Kursi, Pendidikan, Sekolah Rusak

Tak ada kursi, lantai pun jadi

September 19, 2026
e-Sport

Kabupaten Jayapura gelar kompetisi e-sport Mobile Legend Bang-bang

September 19, 2026
PNG

PNG naikkan gaji guru 30 persen selama tiga tahun ke depan

September 19, 2026
Persipura ditahan imbang Kendal Tornado FC

Persipura ditahan imbang Kendal Tornado FC

September 18, 2026
Hutan di PNG

PBB mendesak PNG lindungi hak atas tanah masyarakat adat

September 19, 2026
Presiden Lai Ching-te

Presiden Lai Ching-te sebut Tuvalu dan Taiwan seperti saudara

September 19, 2026
Kesehatan

Kementerian Kesehatan Vanuatu kirim pasokan darurat ke Pulau Ambae

March 17, 2026
Gubernur Fakhiri

Gubernur Fakhiri sampaikan tantangan pembangunan Papua ke pemerintah pusat

September 18, 2026
KontraS

Koalisi desak presiden perintahkan tangkap pelaku teror terhadap aktivis KontraS

April 10, 2026
Listrik tenaga surya di Kepulauan Solomon

ADB dan Pemerintah Kepulauan Solomon meresmikan pembangkit listrik tenaga surya

0
Alumni Australia-Indonesia

Alumni Australia di Indonesia merayakan kebersamaan

0
Fiji dan Israel

1.500 warga Fiji dapat bekerja di Israel berdasarkan perjanjian

0
Pemuda adat Moi

Pemuda adat Moi memberikan waktu Pemkab Sorong menjawab tuntutan

0
Uncen

Manfun Kawasa Byak berdukacita atas meninggalnya Rektor Uncen

0
Kursi, Pendidikan, Sekolah Rusak

Tak ada kursi, lantai pun jadi

0
e-Sport

Kabupaten Jayapura gelar kompetisi e-sport Mobile Legend Bang-bang

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara