Jayapura, Jubi – Sejumlah mahasiswa asal Papua Tengah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi Untuk Wandik-Giyai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah menggelar demo di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi sejumlah mahasiswa yang digelar pada Kamis (16/1/2025) itu, bersamaan dengan sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua Tengah yang diajukan kuasa hukum pemohon pasangan Nomor Urut 4 Willem Wandik dan Aloysius Giyai dengan perkara nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Para mahasiswa Papua Tengah tersebut meminta hakim MK mengembalikan kemenangan paslon 4 Wandik-Giyai.
Menurut mahasiswa Papua Tengah itu, pembatalan kemenangan paslon Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley, demi menegakkan kebenaran dan keadilan akibat dugaan kecurangan pilkada Papua Tengah 2024.
“Kami juga meminta yang mulia para hakim Mahkamah Konstitusi membuka kotak suara hasil perolehan suara di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Intan Jaya,” ujar Koordinator Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi Untuk Wandik-Giyai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, Yulianus dikutip dari siaran pers kepada Jubi di Jayapura, Papua, Jumat (17/1/2025).
Dalam orasinya, Yulianus juga meminta pihak-pihak terkait, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, menghentikan kejahatan demokrasi pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, yang diduga dilakukan paslon Meki-Deinas.
“Mayoritas rakyat Papua Tengah telah memilih paslon nomor 4 Wandik-Giyai menjadi pemimpin mereka. Pihak-pihak yang mencuri dan curang dengan mengambil suara paslon Wandik-Giyai harus bertanggung jawab di hadapan yang mulia para hakim MK sekarang ini juga,” ujarnya.
Kuasa hukum pemohon paslon nomor 4 Wandik-Giyai dari Kantor Hukum Yulianto, SH, MH & Associates Jayapura, Yulianto meminta seluruh rakyat Papua Tengah untuk mendoakan paslon nomor urut 4 Wandik-Giyai, agar persidangan yang sedang digelar di MK berjalan sesuai harapan, sehingga kemenangan pilkada Papua Tengah kembali ke tangan Wandik-Giyai.
Dia juga mengharapkan yang mulia para hakim MK memutuskan seadil-adilnya permohonan paslon Wandik-Giyai.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Papua Tengah diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloysius Giyai dengan Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Tim kuasa hukum pemohon Wandik-Giyai meminta kepada yang mulia Majelis MK Konstitusi untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
“Kami juga meminta Majelis Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 bertanggal 18 Desember 2024,” kata Yulianto.
“Kami meminta Majelis Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon Nomor Urut 3 Meki Nawipa, SH dan Deinas Geley, S.Sos, M.Si sebagai peserta dan atau sebagai pemenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024,” ujar Yulianto.
Dalam persidangan Panel 1 perkara yang diajukan pemohon Wandik-Giyai dipimpin yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Dr Suhartoyo, SH, MH didampingi hakim konstitusi Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH, M.Hum, dan Prof Dr M Guntur Hamzah, SH, MH. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!