Halaman kerjasama pemberitaan Jubi dan Kantor Berita Antara
Daftar barang yang terkena PPN 12 persen
Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti terlihat pada infografis di atas.
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!