Jayapura, Jubi – Bawaslu Provinsi Papua sedang mempersiapkan keterangan tertulis untuk sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perselisihan ini berkenaan dengan hasil pilkada yang baru saja dilaksanakan di Provinsi Papua.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo, mengatakan, terdapat 14 permohonan di wilayah Provinsi Papua.
Empat belas permohonan itu, diantaranya, satu permohonan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dan 13 permohonan dari pasangan calon wali kota atau bupati dan dan wakil bupati se-Provinsi Papua.
“Jadi, untuk Provinsi ada satu permohonan, sedangkan untuk kabupaten/kota ada 13 permohonan,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua , Haritje Latuihamallo, dikutip dari siaran pers kepada Jubi di Jayapura, Papua, Rabu (8/1/2025).
Tiga belas permohonan tersebut, lanjut Haritje, terdiri dari Kota Jayapura 1 permohonan, Kabupaten Jayapura 1 permohonan, Kabupaten Keerom 1 permohonan, Kabupaten Sarmi 2 permohonan, Kabupaten Biak Numfor 1 permohonan, Kabupaten Supiori 1 permohonan, Kabupaten Kepulauan Yapen 2 permohonan, Kabupaten Waropen 1 permohonan, dan Kabupaten Mamberamo Raya 3 permohonan.
Haritje mengatakan, selain menyusun keterangan tertulis untuk Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua juga mensupervisi keterangan tertulis Bawaslu kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin mengatakan, dalam keterangan Bawaslu, memuat berbagai materi dan alat bukti. Materi dan alat bukti tersebut mencakup laporan hasil pengawasan, laporan dan temuan pelanggaran serta tindak lanjutnya. Juga data terkait sengketa pilkada yang ditangani Bawaslu.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pendahuluan antara tanggal 8 hingga 16 Januari 2024. Sedangkan pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dijadwalkan antara 16 Januari hingga 3 Februari 2024.
Berdasarkan Pasal 157 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati menjadi Undang-undang, perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan, diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi, sampai dibentuknya badan peradilan khusus. (*)



















Discussion about this post