Jayapura, Jubi – Perkumpulan untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat atau PPMA Papua, mensosialisasikan program Amahuta (Amankan Masyarakat Adat Hutan dan Tanah Papua) kepada masyarakat adat lima suku di Sarmi, Provinsi Papua.
Sosialisasi program Amahuta Papua kepada masyarakat lima suku Sarmi (Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem dan Isirawa), merupakan langkah bersama para pihak, untuk memastikan hak tenurial masyarakat adat di Tanah Papua diakui dan dilindungi.
Kegiatan yang digelar di aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Sarmi, 19 Agustus lalu itu, dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Sarmi, yang diwakili Kepala Seksi Bappeda Hendrik Sorondaya. Sebanyak 120 orang hadir dalam kegiatan tersebut.
Direktur PPMA Papua, Naomi Marasian mengatakan, program Amahuta Papua didukung oleh Samdhana Institut dan Forum Kerjasama (Foker) LSM Papua.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Program ini berdurasi lima tahun, dimulai dari Februari 2023 sampai Januari 2028, dalam 2 tahap. Tahap I, berjalan selama 3 tahun, dimulai pada 1 Februari 2023 hingga 1 Januari 2026 dan akan dilanjutkan dengan tahap II,” ujar Marasian melalui siaran pers kepada Jubi di Jayapura, Papua, Kamis (22/8/2024).
Marasian mengatakan, program Amahuta Papua dilaksanakan oleh Foker LSM, PPMA Papua dan Yayasan Kipra (Konsultasi Independen Pemberdayaan Rakyat) Papua, bersama pemerintah dan masyarakat adat lima suku di Sarmi.
Dia mengatakan, program Amahuta Papua bertujuan untuk memberikan kontribusi, dan mendukung proses-proses pengakuan dan perlindungan hak-hak tenurial masyarakat adat, melalui regulasi daerah untuk pengakuan dan perlindungan, registrasi wilayah adat, serta tata layanan dan sistem kerja di daerah.
Selain itu, program Amahuta Papua juga menyiapkan penguatan kapasitas SDM bagi para pihak, serta mendukung pembiayaan bagi pengembangan masyarakat adat.
Menurut dia, pendampingan yang akan dilakukan oleh PPMA Papua adalah memperkuat peran dan posisi masyarakat adat, dalam menjaga eksistensi wilayah adat lima suku besar Sarmi. Sedangkan Kipra Papua mendampingi dan mendorong penguatan kelembagaan Multi Stakeholder Forum (MSF), Dewan Adat Daerah dan LMA sebagai upaya dalam perlindungan hutan dan masyarakat adat bersama Foker LSM Papua, dalam meningkatkan kepercayaan dan nilai-nilai, untuk mengamankan masyarakat adat, tanah dan hutan Papua, khususnya di Sarmi.
“Sosialisasi dimulai dengan presentasi profil program Amahuta Papua oleh Foker LSM Papua. Dilanjutkan dengan presentasi kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh PPMA Papua dan Kipra Papua. Kemudian diskusi isu terkait eksistensi masyarakat adat lima suku besar Sarmi.”
Sosialisasi itu diakhiri dengan penandatangan kesepakatan bersama implementasi program bersama masyarakat adat, pemerintah, Dewan Adat Sarmi, LMA, pemuda, gereja, perwakilan perempuan adat Sarmi, dan lembaga konsorsium program Amahuta Papua (Foker LSM, PPMA Papua, Kipra Papua). (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua















Discussion about this post