• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Fatia-Haris divonis bebas, TAUD: Mahkamah Agung menghormati kebebasan sipil

September 25, 2024
in Rilis Pers
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Timoteus Marten
Fatia Harris

Tangkapan layar siniar Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar yang tidak terbukti sebagai pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan. - Tangkapan layar Youtube Haria Azhar

0
SHARES
5
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Tim Advokasi Untuk Demokrasi atau TAUD menyatakan bahwa Mahkamah Agung atau MA turut menjaga marwah kebebasan sipil. Dan menekankan bahwa warga negara memiliki hak untuk mengkritisi pejabat publik tanpa harus khawatir dipidana.

Pernyataan TAUD selaku kuasa hukum Fatia-Haris terkait Mahkamah Agung dikeluarkan setelah Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020–2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) divonis bebas.

TAUD mendapatkan informasi terkaitan perkara kriminalisasi pembela HAM melalui kanal Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Bahwa kasasi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum telah diputuskan ditolak oleh Majelis Hakim Kasasi pada MA.

Dalam keterangan di website tersebut, Fatia Maulidiyanti teregister dengan nomor perkara 5714 K/Pid.Sus/2024 dan Haris Azhar dengan nomor perkara 5712 K/Pid.Sus/2024. Keduanya diputus pada 11 September 2024 oleh tiga majelis hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto, (Ketua), Ainal Mardhiah, (Anggota Majelis 1) dan Sutarjo (Anggota Majelis 2).

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Ditolaknya kasasi JPU oleh Mahkamah Agung telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur.

Sebelumnya, Fatia dan Haris dihadapkan ke persidangan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Mereka dilaporkan setelah memaparkan penelitian 9 lembaga (YLBHI, WALHI, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace, Trend Asia, dan #BersihkanIndonesia) tentang bisnis militer di Blok Wabu, melalui podcast NgeHAMtam di kanal youtube Haris Azhar berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua.”

BERITATERKAIT

WITNESS luncurkan panduan merekam protes di Papua

Musik perlawanan Zoonde, rapper yang lantang menyuarakan realitas Tanah Papua

Organisasi pers sambut positif putusan MA tolak kasasi sengketa pers

Mendagri dan Gubernur Papua Pegunungan diminta laksanakan putusan Mahkamah Agung

Persidangan yang dilaksanakan di PN Jakarta Timur berlangsung selama hampir sembilan bulan, terhitung sejak sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 3 April 2023.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Kemudian pada 8 Januari 2024, keduanya diputus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan, karena tidak terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh JPU melalui Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsidair Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.

“Melalui putusan ini, kami menilai Mahkamah Agung telah turut menjaga marwah kebebasan sipil, yang menjamin sekaligus menekankan bahwa warga negara memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap pejabat publik tanpa harus khawatir dipidana,” demikian siaran pers TAUD kepada Jubi di Jayapura, Papua, Rabu (25/9/2024).

Selanjutnya, demikian TAUD, putusan ini juga menandakan pentingnya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan, sebagaimana dikenal dengan konsep Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Tak hanya itu, putusan ini juga sekaligus telah menyalakan harapan bagi orang-orang yang terus memperjuangkan isu kemanusiaan dan lingkungan khususnya di Papua.

Lebih jauh, dalam putusan tingkat pertama Majelis Hakim mengakui beberapa hal yang diungkap, dan telah telah menjadi fakta persidangan, seperti, adanya conflict of interest oleh Luhut Binsar Pandjaitan, terkait praktik pertambangan di Papua.

“Fakta tersebut dilihat dari adanya penjajakan bisnis anak perusahaan LBP yakni PT Tobacom Del Mandiri bersama dengan PT Madinah Qurrota Ain dan West Wits Mining.”

Dalam persidangan pun terbukti bahwa LBP sebagai beneficiary owners (BO), sebab setiap tahun mendapatkan laporan keuangan perusahaan, sehingga mustahil tidak mengetahui atau menyetujui adanya penjajakan bisnis di Papua.

“Oleh karena hal tersebut di atas, kami memandang telah terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang di Papua yang dilakukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan serta jejaringnya,” sebut TAUD.

TAUD berpendapat, ini menjadi hal yang sangat penting agar negara melalui aparat penegak hukumnya, segera menyelidiki dan menyidik dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Lebih jauh, putusan ini patut menjadi acuan bagi APH, untuk memulai investigasi conflict of interest Luhut Binsar Pandjaitan.

HAM
ilustrasi HAM. – Pixabay

Selain itu, pemerintah juga harus serius menindaklanjuti temuan dan rekomendasi berdasarkan kajian cepat yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua.”

“Terkait tabiat pejabat publik seperti Luhut Binsar Pandjaitan yang melakukan kriminalisasi terhadap penelitian, pendapat, dan ekspresi yang sah, selain pada dasarnya seharusnya penuntutan tidak dapat dilakukan, maka merujuk pasal 314 KUHP, Luhut tidak lagi bisa melaporkan orang yang menyebut dia memiliki konflik kepentingan atau lebih khusus bermain tambang di Papua.”

Dan tidak hanya Luhut, seluruh pihak yang ada dan disebut dalam riset kajian cepat, yang kemudian dikuatkan dalam putusan juga tidak dapat melakukan pelaporan pidana pasal penghinaan. Putusan ini sudah semestinya menjadi yurisprudensi bagi Majelis Hakim di setiap tingkat pengadilan, ketika mengadili kasus-kasus kriminalisasi terhadap para aktivis atau pembela HAM dan lingkungan hidup.

“Berdasarkan catatan kami, masih terdapat berbagai kasus kriminalisasi serupa seperti Daniel Fritz Tangkilisan pejuang yang berupaya melestarikan Karimunjawa, Muhriyono seorang petani Pakel yang merebut lahannya karena dirampas pihak swasta, hingga Sorbatua Siallagan seorang ketua masyarakat adat yang melawan perampasan tanah adat di Simalungun, hingga kini masih terus memperjuangkan keadilan.”

“Atas kasus-kasus tersebut Majelis Hakim yang mengadili kasus kriminalisasi aktivis/pembela HAM maupun lingkungan hidup, harus berani memutus bebas sebagaimana dalam perkara Fatia dan Haris.” (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Continue Reading
Tags: fatia dan harisHak Asasi ManusiaMahkamah Agung
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
BMKG

Waspada cuaca ekstrem di Tanah Papua sepekan ke depan, ini penjelasan BMKG

April 2, 2026

Koalisi desak hentikan operasi ‘balas dendam’ di Dogiyai

April 1, 2026

Aktivis KNPB Nabire diadang polisi usai galang dana

March 28, 2026

IMAPA desak BPK RI audit MRP se-Tanah Papua

March 27, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara