Jayapura, Jubi – Salah satu tokoh politik di Tanah Papua, Laurenzus Kadepa menyatakan perlu dibentuk Joint Investigation Team (JIT) atau Tim Investigasi Bersama Indonesia–Amerika Serikat dalam penanganan penembakan pilot Nicholas F. Goselin pada 2 Juli 2026.
Katanya, pembentukan tim ini patut dipertimbangkan sebagai mekanisme untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berlangsung independen, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik nasional maupun komunitas internasional.
Menurutnya insiden yang menewaskan pilot pesat milik Associated Mission Aviation (AMA) di Bandara Perintis Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan itu merupakan peristiwa serius.
Tidak hanya memiliki dimensi pidana nasional, juga menyentuh aspek hukum internasional, perlindungan warga negara asing, keselamatan penerbangan sipil, serta hubungan diplomatik antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Namun kata Kadepa, pembentukan tim investigasi bersama tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum Indonesia. Melainkan memperkuat kredibilitas proses penegakan hukum melalui kerja sama internasional yang lazim diterapkan dalam penanganan perkara lintas negara ketika korban adalah warga negara asing.
“[Pembentukan tim untuk] menjamin objektivitas di tengah beragam klaim. Peristiwa ini diikuti oleh berbagai pernyataan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan konflik di Tanah Papua,” kata Laurenzus Kadepa melalui pesan tertulisnya kepada Jubi, Selasa (7/7/2026).
Ia mengatakan, dalam situasi seperti ini, penyelidikan yang hanya dilakukan oleh satu pihak berpotensi menimbulkan keraguan mengenai independensi maupun objektivitas hasil.
Tim investigasi bersama menurutnya, dapat melakukan verifikasi ilmiah terhadap seluruh alat bukti, rekonstruksi kejadian berdasarkan bukti forensik, pemeriksaan balistik secara independen, analisis komunikasi dan rantai komando apabila diperlukan, serta pencocokan seluruh keterangan saksi dengan bukti fisik.
“Dengan begitu, kesimpulan penyelidikan tidak semata-mata bergantung pada klaim salah satu pihak, melainkan pada pembuktian yang dapat diuji secara ilmiah,” ujarnya.
Selain itu lanjut Kadepa, pembentukan tim bersama juga untuk mencegah politisasi kasus. Sebab, peristiwa yang terjadi di wilayah konflik sering kali berkembang menjadi narasi politik yang saling bertentangan.
Apabila investigasi dilakukan secara independen melalui Joint Investigation Team (JIT), ruang bagi propaganda, disinformasi, maupun klaim yang tidak didukung alat bukti dapat diminimalkan.
“Tujuan utama penyelidikan bukan untuk membenarkan narasi pihak tertentu, melainkan menemukan fakta yang sebenarnya (finding the truth) berdasarkan prinsip rule of law,” ucapnya.
Di sisi lain, dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang merupakan warga negara Amerika Serikat dan sedang menjalankan tugas penerbangan sipil di wilayah Tanah Papua.
Dalam praktik hukum internasional, negara asal korban memiliki kepentingan yang sah untuk memastikan bahwa kematian warganya diselidiki secara menyeluruh, profesional, dan sesuai standar hukum yang berlaku.
Keterlibatan otoritas Amerika Serikat dianggap akan memberikan keyakinan kepada keluarga korban bahwa seluruh proses investigasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Papua selama ini menjadi tempat pengabdian banyak tenaga asing, termasuk pilot perintis, tenaga kesehatan, pendidik, dan pekerja kemanusiaan. Pengungkapan kasus ini secara tuntas akan menjadi preseden penting bagi perlindungan seluruh warga negara asing yang bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah terpencil.”
Kadepa mengatakan, kepastian hukum juga merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan komunitas internasional terhadap keamanan pelaksanaan misi kemanusiaan di Indonesia.
Katanya, kerja sama investigasi memungkinkan penggunaan teknologi dan keahlian dari kedua negara, antara lain analisis balistik, rekonstruksi lintasan proyektil, pemeriksaan struktur pesawat, analisis navigasi penerbangan, serta pengolahan bukti digital.
Kolaborasi tersebut dinilai akan meningkatkan kualitas pembuktian ilmiah sehingga kesimpulan penyelidikan memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi.
Selain itu, sebagai negara yang menjunjung prinsip negara hukum (rule of law). Indonesia memiliki kesempatan menunjukkan komitmen terhadap transparansi melalui kerja sama investigasi internasional.
Pembentukan Joint Investigation Team dinilai dapat memperlihatkan bahwa pemerintah Indonesia tidak menghindari pengawasan independen dan siap mengungkap fakta secara objektif tanpa intervensi politik.
Sebab, langkah tersebut akan memperkuat kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem penegakan hukum Indonesia sekaligus menunjukkan penghormatan terhadap prinsip akuntabilitas.
“Dalam berbagai kasus yang melibatkan korban warga negara asing, kerja sama investigasi lintas negara merupakan praktik yang lazim dilakukan berdasarkan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), kerja sama kepolisian internasional, serta berbagai perjanjian bilateral maupun multilateral,” katanya.
Menurut Kadepa, Amerika Serikat juga memiliki dasar hukum yang memungkinkan otoritas federal, termasuk Federal Bureau of Investigation (FBI), memberikan dukungan investigatif dalam perkara tertentu yang melibatkan warga negaranya di luar negeri, sesuai kewenangan hukum yang berlaku dan melalui koordinasi dengan negara tempat terjadinya peristiwa.
Ia mengatakan, kasus tewasnya pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat di Yahukimo bukan semata persoalan pidana biasa. Akan tetapi peristiwa ini memiliki implikasi terhadap perlindungan warga negara asing, keselamatan penerbangan sipil, penghormatan terhadap hukum humaniter, hak asasi manusia, serta kredibilitas penegakan hukum Indonesia.
Karenanya pembentukan Joint Investigation Team (JIT) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat, merupakan langkah yang patut dipertimbangkan guna memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara independen, berbasis bukti ilmiah, serta menghasilkan kebenaran yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
“Dalam perkara yang memiliki dimensi internasional, keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus dapat terlihat ditegakkan (justice must not only be done, but must also be seen to be done). Prinsip inilah yang seharusnya menjadi landasan dalam pengungkapan kasus ini,” ucap Laurenzus Kadepa. (*)

























Discussion about this post