• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Sidang perdana penembakan Tobias Silak digelar, PH dan keluarga korban tidak tahu

June 25, 2025
in Polhukam
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Larius Kogoya - Editor: Arjuna Pademme
Sidang perdana penembakan Tobias Silak digelar, PH dan keluarga korban tidak tahu

PH kasus penembakan Tobias Silak, Gustaf Kawer. Jubi/Larius Kogoya

0
SHARES
10
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak digelar di Pengadilan Negeri atau PN Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (24/6/2025).

Namun penasihat hukum atau PH dan keluarga korban menyatakan tidak mengetahui adanya agenda sidang itu.

Penasihat Hukum keluarga korban, Gustaf Kawer menyesalkan tidak adanya pemberitahuan kepada pihaknya mengenai agenda sidang perdana tersebut.

Menurut Kawer biasanya pemberitahuan agenda sidang, harus disampaikan kepada PH mewakili kepentingan keluarga korban dan kepentingan publik. Akan tetapi dalam persidangan perdana kasus Tobias Silak, jaksa dianggap tidak pro aktif.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

“Jadi pertanyaannya dia (jaksa) ini mewakili kepentingan siapa sebenarnya? Kalau kepentingan korban, ya beritahukan ke keluarga korban dan PH-nya. Kalau kepentingan publik, [mesti] dipublikasi,” kata Gustaf Kawer kepada Jubi, Rabu (25/6/2025).

Penembakan yang menewaskan  Tobias Silak terjadi di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 20 Agustus 2024 lalu, dengan terduga anggota Brimob.

“Dalam kasus ini, ada korban dan ada keluarga korban. Masyarakat juga banyak yang mendorong penuntasan kasus. Aka  tetapi dalam proses sidang [perdana] keluarga korban dan maupun PH tidak tahu sama sekali,” ujarnya.

BERITATERKAIT

Terpidana penembak Thobias Silak diduga tidak ditahan seperti semestinya

Penembakan yang menewaskan belasan orang di Intan Jaya diadukan ke Komnas HAM Papua

Vonis 4 anggota Polisi pelaku penembakan Thobias Silak dinilai belum maksimal, keluarga desak pemecatan dan proses komando

Mahasiswa tertembak, LBH Papua lapor dugaan penyalahgunaan senjata api ke Polda Papua

Katanya, agenda sidang perdana kasus Tobias Silak adalah dakwaan, dan proses persidangan akan digelar setidaknya minimal delapan kali sampai pada putusan.

“Setelah dakwaan, ada eksepsi dari terdakwa. Akan tetapi kemarin dari pihak terdakwa belum siap, sehingga sidangnya ditunda satu minggu depan. Nanti 30 Juni 2025 baru terdakwa mengajukan eksepsi sebagai bantahan terhadap tuduhan,” ucapnya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Kawer pun mengingatkan jaksa yang menangani perkara tersebut lebih pro aktif. Begitu pula terdakwa M. Kurniawan Kudu, Fernando Alexander Aufa, Jatmiko, Ferdi Moses Koromath. Sebab, yang diharapkan proses persidangan berjalan baik dan dipublikasikan kepada keluarga korban serta publik.

Kawer juga menyesalkan pasal yang didakwakan kepada para terdakwa, yakni Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 395 junto pasal 55 ayat 1 yaitu kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.

“Kita baca dari dakwaannya itu, kita sesalkan. Yang seharusnya penggunaan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Untuk korban Naro Dapla, jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat 2 jo, pasal 76c UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 360 ayat 1 jo, pasal 55 ayat 1 KUHP kelalaian yang menyebabkan orang luka berat,” kata Kawer.

Ia berharap, jaksa penuntut umum konsisten dan dapat membuktikan pasal-pasal yang dipakai mendakwa terdakwa sampai tuntutan. Sebab yang diinginkan pihaknya terdakwa divonis hukuman maksimal dan dipecat dari kesatuan.

“Proses ini kita harapkan harus transparan dengan beberapa agenda itu dipublikasikan oleh pengadilan, agar keluarga korban dan masyarakat tahu. Sidang harus terbuka untuk umum supaya publik ini dapat mengikuti prosesnya,” ujarnya.

Koodinator Front Justice Tobias Silak, Herlina Sobolim mengatakan pihaknya menuntut proses persidangan transparan dan terbuka kepada publik.

Front juga konsisten dari awal menuntut para pelaku itu dihukum sesuai dengan perbuatannya serta dipecat dari kesatuan Polri.

Menurut Sobolim, kalau diamati dan dipelajari, kasus Tobias Silak hanyalah satu dari sekian banyaknya kasus yang terjadi di Tanah Papua tanpa mendapatkan keadilan untuk benar di depan hukum.

“Hal itu terbukti dari beberapa proses dan juga kejanggalan dalam penegakan hukum, waktu yang terlalu lama.Harapan kami dalam proses persidangan diharuskan ada keterbukaan terhadap keluarga korban maupun PH, san Front Justice Tobias Silak,” kata Herlina Sobolim.

Front Justice Tobias Silak juga akan melakukan konsolidasi di beberapa kota untuk memantau terus proses persidangan ini. Jika persidangan tidak jalan maka pihaknya akan turun jalan dengan masa yang banyak menuntut percepat proses persidangan. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: kasus penembakanSidang perdanatobias silak
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

LP3BH

LP3BH duga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Dogiyai

April 2, 2026
warga sipil

Intimidasi warga, LP3BH desak Panglima TNI proses prajurit

March 24, 2026

TPNPB bertanggung jawab terhadap tewasnya dua prajurit TNI di Maybrat

March 24, 2026

Kontak tembak, LP3BH Manokwari minta Polisi lindungi warga sipil Maybrat

March 22, 2026

JDP pertanyakan penangkapan 12 orang di Tambrauw

March 20, 2026

Satu anggota TPNPB tewas saat kontak senjata di Nabire

March 20, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara