Jayapura, Jubi – Sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak digelar di Pengadilan Negeri atau PN Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (24/6/2025).
Namun penasihat hukum atau PH dan keluarga korban menyatakan tidak mengetahui adanya agenda sidang itu.
Penasihat Hukum keluarga korban, Gustaf Kawer menyesalkan tidak adanya pemberitahuan kepada pihaknya mengenai agenda sidang perdana tersebut.
Menurut Kawer biasanya pemberitahuan agenda sidang, harus disampaikan kepada PH mewakili kepentingan keluarga korban dan kepentingan publik. Akan tetapi dalam persidangan perdana kasus Tobias Silak, jaksa dianggap tidak pro aktif.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Jadi pertanyaannya dia (jaksa) ini mewakili kepentingan siapa sebenarnya? Kalau kepentingan korban, ya beritahukan ke keluarga korban dan PH-nya. Kalau kepentingan publik, [mesti] dipublikasi,” kata Gustaf Kawer kepada Jubi, Rabu (25/6/2025).
Penembakan yang menewaskan Tobias Silak terjadi di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 20 Agustus 2024 lalu, dengan terduga anggota Brimob.
“Dalam kasus ini, ada korban dan ada keluarga korban. Masyarakat juga banyak yang mendorong penuntasan kasus. Aka tetapi dalam proses sidang [perdana] keluarga korban dan maupun PH tidak tahu sama sekali,” ujarnya.
“Setelah dakwaan, ada eksepsi dari terdakwa. Akan tetapi kemarin dari pihak terdakwa belum siap, sehingga sidangnya ditunda satu minggu depan. Nanti 30 Juni 2025 baru terdakwa mengajukan eksepsi sebagai bantahan terhadap tuduhan,” ucapnya.
Kawer pun mengingatkan jaksa yang menangani perkara tersebut lebih pro aktif. Begitu pula terdakwa M. Kurniawan Kudu, Fernando Alexander Aufa, Jatmiko, Ferdi Moses Koromath. Sebab, yang diharapkan proses persidangan berjalan baik dan dipublikasikan kepada keluarga korban serta publik.
Kawer juga menyesalkan pasal yang didakwakan kepada para terdakwa, yakni Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 395 junto pasal 55 ayat 1 yaitu kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.
“Kita baca dari dakwaannya itu, kita sesalkan. Yang seharusnya penggunaan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Untuk korban Naro Dapla, jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat 2 jo, pasal 76c UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 360 ayat 1 jo, pasal 55 ayat 1 KUHP kelalaian yang menyebabkan orang luka berat,” kata Kawer.
Ia berharap, jaksa penuntut umum konsisten dan dapat membuktikan pasal-pasal yang dipakai mendakwa terdakwa sampai tuntutan. Sebab yang diinginkan pihaknya terdakwa divonis hukuman maksimal dan dipecat dari kesatuan.
“Proses ini kita harapkan harus transparan dengan beberapa agenda itu dipublikasikan oleh pengadilan, agar keluarga korban dan masyarakat tahu. Sidang harus terbuka untuk umum supaya publik ini dapat mengikuti prosesnya,” ujarnya.
Koodinator Front Justice Tobias Silak, Herlina Sobolim mengatakan pihaknya menuntut proses persidangan transparan dan terbuka kepada publik.
Front juga konsisten dari awal menuntut para pelaku itu dihukum sesuai dengan perbuatannya serta dipecat dari kesatuan Polri.
Menurut Sobolim, kalau diamati dan dipelajari, kasus Tobias Silak hanyalah satu dari sekian banyaknya kasus yang terjadi di Tanah Papua tanpa mendapatkan keadilan untuk benar di depan hukum.
“Hal itu terbukti dari beberapa proses dan juga kejanggalan dalam penegakan hukum, waktu yang terlalu lama.Harapan kami dalam proses persidangan diharuskan ada keterbukaan terhadap keluarga korban maupun PH, san Front Justice Tobias Silak,” kata Herlina Sobolim.
Front Justice Tobias Silak juga akan melakukan konsolidasi di beberapa kota untuk memantau terus proses persidangan ini. Jika persidangan tidak jalan maka pihaknya akan turun jalan dengan masa yang banyak menuntut percepat proses persidangan. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post