Jayapura, Jubi – Kasus meninggalnya Irene Sokoy dan bayi dalam kandungannya menjadi prioritas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI untuk didalami.
Irene Sokoy dan bayi Dalam kandungannya meninggal dunia pada 17 November 2025 dini hari, karena ditolak rumah sakit swasta dan rumah pemerintah di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura, Papua dengan berbagai alasan.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian mengatakan kasus ini merupakan peristiwa serius, dan dinilai sebagai pelanggaran HAM.
“Ini soal generasi masa depan yang menurut kami di manapun di seluruh dunia, mesti diperlakukan khusus dalam kondisi apa pun. Dalam kondisi perang saja, mereka harus diperlakukan sangat baik,”kata Saurlin Siagian do Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Kota Jayapura, Jumat (28/11/2025).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurut Siagian, pihaknya mengutuk peristiwa itu karena telah terjadi pengabaian, yang menyebabkan Irene Sokoy dan bayi dalam kandungannya meninggal dunia.
Komnas HAM RI sudah melakukan pemantauan langsung kasus ini, dengan meminta keterangan dari keluarga korban, Majelis Rakyat Papua atau MRP, Badan Pelayanan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan wilayah Papua, serta beberapa rumah sakit yang saling lempar tanggung jawab dalam menangani almarhum saat mau bersalin.
“Kita mau mengecek seperti apa pandangan pihak BPJS [kesehatan] terkait peristiwa ini. Kita sedang menyusun rekomendasi,” ucapnya.
Katanya belum dapat disimpulkan apakah ada kesengajaan atau tidak dalam kasus tersebut. Namun ada indikasi pengabaian pasien yang dianggap melanggar HAM, sehingga menjadi prioritas pihaknya untuk dituntaskan.
Ia mengatakan, untuk memperdalam penyelidikan, Komnas HAM menjadwalkan meminta keterangan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Yowari. Namun tertunda karena pihak rumah sakit, sedang diperiksa Polda Papua pada waktu yang bersamaan.
“Kami tunda ke besok [untuk meminta keterangan pihak RSUD Yowari]. Kami tentu akan mendalami kasus ini lebih serius, dan menempatkan ini sebagai prioritas kami, untuk dituntaskan,” ujarnya.
Ia mengakui selama sepekan terakhir, pihaknya sulit menyesuaikan jadwal untuk meminta keterangan para pihak terkait, karena disaat bersamaan, para pihak itu juga dimintai keterangan oleh instansi lain.
Saurlin P. Siagian mengatakan, perlu dipastikan bahwa mesti ada keadilan dalam kasus ini, karena merupakan pelanggaran HAM serius, sehingga semua pihak harus menjalankan tugasnya.
“Termasuk Polda Papua, harus melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini, sangat menyedihkan dan harusnya peristiwa ini tidak terjadi di negara kita,”katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pemantauan dan Penyuluhan Komnas HAM perwakilan Papua, Melky Weruin mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan kasus itu, dalam waktu dekat.
“Setidaknya akan menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi kepada publik. Utamanya adalah ada evaluasi dan perbaikan yang mendalam serta ada orang yang bisa bertanggung jawab,” kata Weruin. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




















Discussion about this post