Sorong, Jubi – Advokat dan pembela HAM, Yan Christian Warinussy menilai kematian Irene Sokoy dan bayi yang dikandungnya di Jayapuram Papua pada Senin (17/11/2025) sebagai peristiwa yang memenuhi unsur pelanggaran HAM. Ia menyebut kasus yang diduga melibatkan kelalaian tenaga kesehatan dan institusi rumah sakit itu sebagai “kematian sia-sia” yang melanggar hak hidup ibu hamil sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.
“Kasus ini jelas melanggar hak hidup seorang ibu dan anak dalam kandungan,” tegas Warinussy.
Ia merujuk langsung pada pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin perlindungan khusus bagi perempuan dalam situasi kehamilan. Warinussy menambahkan bahwa dugaan pelanggaran makin kuat karena kasus ini juga menyentuh unsur Pasal 49 ayat (2) dan ayat (3) UU yang sama, yang mengatur larangan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.
“Perempuan hamil adalah subjek yang wajib dilindungi secara hukum. Kematian ini menunjukkan kelalaian yang serius,” ujarnya.
Sebagai Advokat dan Pembela HAM, ia menilai kasus ini termasuk kategori pelanggaran HAM substantif dan Warinussy meminta seluruh aparat penegak hukum untuk tidak menganggap kasus ini sebagai insiden medis biasa dan Ini bukan sekadar masalah pelayanan rumah sakit. Ini adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” katanya.
Ia menyebut kematian Irene terjadi di momentum penting, ketika Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 genap berusia 24 tahun.
“Peristiwa ini memperlihatkan ironi bahwa di usia 24 tahun Otsus, hak dasar orang asli Papua justru semakin terancam. Perempuan Papua asli masih menjadi korban karena standar pelayanan kesehatan yang buruk,” katanya.
Warinussy menekankan bahwa kasus ini wajib di investigasi secara mendalam oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Saya minta Komnas HAM harus turun tangan. Tidak boleh ada kompromi dalam penyelidikan kasus ini,” katanya.
Ia menyebut bahwa Komnas HAM memiliki mandat konstitusional untuk menangani dugaan pelanggaran HAM berdasarkan UU No. 39/1999.
Warinussy meminta agar pihak rumah sakit dan tenaga medis yang bertugas saat kejadian dimintai pertanggungjawaban. “Institusi rumah sakit dan para terduga pelakunya mesti diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurutnya, pertanggungjawaban tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Ia menegaskan bahwa hak hidup dan hak atas pelayanan kesehatan adalah hak fundamental yang tidak boleh diabaikan negara.
“Negara wajib menjamin hak setiap warga, apalagi perempuan hamil,” tegas Warinussy.
Sebagai penerima John Humphrey Freedom Award 2005, Warinussy mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk bersuara jadi “Sebagai pembela HAM, saya wajib menyampaikan bahwa kasus ini adalah alarm keras bagi pemerintah,” katanya.
Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang HAM.
“Presiden harus memastikan penyelesaian kasus ini secara adil. Undang-undang sudah jelas, tinggal kemauan politik negara,” ujarnya.
Warinussy menegaskan bahwa keluarga almarhum Irene Sokoy berhak atas keadilan penuh dan negara wajib mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab.(*)




















