Nabire, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah – KPU Papua Tengah bersama KPU Kabupaten Nabire menyelenggarakan sosialisasi berbasis pemilihan cerdas di Pemilu 2024.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Kamis, (11/1/2024) di balai pertemuan kampung Samabusa, distrik Teluk Kimi, Nabire yang langsung dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, bersama KPU Kabupaten Nabire, MRP Papua Tengah Pokja Agama, pengurus lokalisasi dan kaum perempuan atau anak binaan di lokalisasi.
Menurut ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, diselenggarakannya sosialisasi itu untuk meningkatkan pemahaman terutama pada kaum perempuan dalam menghadapi pemilu mendatang, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mensosialisasikan proses pemilihan.
“Untuk itu saya mengajak seluruh KPU di masing-masing kabupaten di Papua Tengah untuk terus mensosialisasikan tata cara pemilihan, mencegah kesalahan saat mencoblos pada pemilu nanti,” kata Tabuni, Jumat, (12/1/2024).
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan perhatian khusus terkait data atau identitas warga yang belum terdata dan terdaftar di tempat tinggal mereka.
“Saya meminta kepada anggota PPS setempat dapat melakukan pendataan dan melaporkan ke KPU Kabupaten sebelum tanggal 15 Januari 2024, agar setiap warga negara dapat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan,” ujarnya.
Kepada warga binaan di lokalisasi, ia meminta untuk bersiap menjadi pemilih yang cerdas sehingga dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan hati nurani dan aspirasi rakyat.
Penyelenggaraan kegiatan itu mendapat apresiasi dari Pokja Agama MRP Papua Tengah, Melkisedek Rumawi. Menurut dia, agenda KPU Provinsi dan KPU Kabupaten harus terus mensosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Karena sangat penting pemahaman teknis pemilihan yang baik dan benar untuk menghindari kendala-kendala dalam menggunakan suara,” katanya.
Sosialisasi ini, kata dia, justru KPU mengajak masyarakat agar tidak golput dan tetap memanfaatkan hak suara dengan bijak, sesuai dengan ketentuan yang telah disiapkan oleh KPU di tingkat provinsi dan kabupaten. (*)
Discussion about this post