Manokwari, Jubi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menunda gelar perkara penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 di Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk 9 orang saksi terlapor yang telah memenuhi pemanggilan untuk diperiksa.
“Jadi sekitar 9 orang (saksi terlapor) ini nanti akan kita lakukan gelar perkara dulu besok,” ucapnya
Dirreskrimum Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Kombes Pol Novi Jaya, ditemui di Manokwari mengatakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dugaan pemalsuan dokumen CPNS akan dilakukan Selasa (27/6/2023).
“Nanti yang kita undang dari Bidkum, Itwasda, Propam juga teman-teman dari Krimsus dan Narkoba karena ini sifatnya kan internal,” kata Kombes Pol Novi Jaya, Senin (26/6/2023)
Para penyidik akan memaparkan duduk perkara ini di hadapan perwakilan internal Polda Papua Barat.
“Sebenarnya gelar perkara dilakukan hari ini. Tetapi ada satu dan lain hal sehingga ditunda pada besok Selasa. Karena hari ini kan teman-teman penyidik baru menyiapkan bahan paparan, ternyata baru selesai sehingga ditunda untuk besok. Tadi saya sudah disposisi untuk digelar besok,” jelas Kombes Novi.
Dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Papua Barat Tahun 2018 dilaporkan oleh Forum Honorer 512.
Sebelumnya pemerintah memberikan kebijakan pengangkatan para tenaga honorer yang mengabdi sekian tahun di Papua Barat untuk diangkat sebagai CPNS dengan kualifikasi usia di bawah 35 tahun dan sudah berkualifikasi sarjana.
Sebanyak seribu lebih tenaga honorer yang mengabdi di Papua Barat kemudian diklasifikasikan sebagian yang berusia di bawah 35 tahun masuk kategori CPNS dan sebagian yang berusia diatas 35 tahun masuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. (*)