Jayapura, Jubi – Koalisi Peduli Masyarakat Adat Suku Awyu menuntut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Provinsi Papua segera mencabut izin usaha yang diberikan kepada PT Indo Asiana Lestari atau PT IAL.
Izin itu mencakup rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit di atas lahan adat seluas 36.096,4 hektare di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Masyarakat adat Suku Awyu selaku penggugat menyatakan izin itu diterbitkan tanpa sepengetahuan mereka.
“Kami minta kepada Dinas PMPTSP agar segera mencabut izin usaha yang diberikan kepada investor [PT IAL] di atas tanah masyarakat adat, khususnya di wilayah tanah adat saya yakni wilayah Suku Awyu untuk melakukan investasi,” kata Okto Swo selaku Koordinator Lapangan pada aksi damai yang dilakukan di halaman Kantor Dinas PMPTSP Provinsi Papua, Selasa (12/9/2023).
Swo mengatakan, aksi damai yang ditujukan kepada Dinas PMPTSP Provinsi Papua merupakan kelanjutan dari upaya-upaya yang terus dilakukan masyarakat Suku Awyu dalam memperjuangkan hak atas hutan adat yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Peduli Masyarakat Adat Suku Awyu menyerahkan sebuah map surat berisi tuntutan mereka dan diterima langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua, Solaiyen Murib Tabuni.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas PMPTSP, Solaiyen Murin Tabuni mengatakan pihaknya akan menantikan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, dimana proses pengadilan sedang berlangsung.
“Kami bisa cabut izin usahanya, namun persoalannya sekarang sudah di ranah hukum jadi agak sulit untuk cabut,” katanya.
Aksi damai Koalisi Peduli Masyarakat Adat Suku Awyu dilakukan sekitar 40an orang yang didukung oleh PMKRI Cabang Jayapura, HMI Cabang Jayapura, GMKI Cabang Jayapura, UKM Dehaling Uncen, Komunitas Peduli Alam Papua, sahabat Kowaki, Greenpeace Indonesia, dan ikatan mahasiswa Papua Selatan.
Sebelumnya, pada Kamis (7/9/2023), Suku Awyu telah melayangkan gugatan TUN kelayakan lingkungan terhadap Dinas PMPTSP Provinsi Papua atas izin untuk perkebunan kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari atau PT IAL.
Gugatan TUN atas izin kelayakan lingkungan perkebunan kelapa sawit itu terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor perkara 6/G/LH/2023/PTUN.JPR. Perkara ini diperiksa dan diadili majelis hakim yang dipimpin Merna Cinthia SH MH bersama hakim anggota Yusuf Klemen SH dan Donny Poja SH. (*)