Sentani, Jubi – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kabupaten Jayapura mencatat sebanyak 46 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kurun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas P3A Eunikhe Monim, menyebutkan 40 kasus terhadap perempuan di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan tidak dinafkahi. Sementara enam kasus lainnya menyangkut pernikahan dini sebanyak lima kasus dan satu kasus hak anak yang tidak mendapatkan nafkah.
Dari catatan pihaknya, kekerasan terhadap perempuan mayoritas adalah KDRT. Tapi ia tidak bisa menyebutkan datanya karena pihaknya tidak memilah per kasus.“Kalau pelaporan dari bidang tidak dipilih untuk angka, tapi keseluruhan 40 kasus dengan 3 kasus seperti itu,” katanya.
“Kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi di wilayah pembangunan 1,2, dan 3. Kalau wilayah pembangunan 4 tidak ada laporan yang masuk ke bidang bersangkutan. Jadi, kami belum ada laporan terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah pembangunan 4,” katanya.
Wilayah pembangunan satu, meliputi Dofonsoro, wilayahnya meliputi empat distrik, yaitu Distrik Sentani Timur, Sentani, Ebungfauw, dan Distrik Waibu.
Wilayah pembangunan dua, meliputi pesisir pantai Teluk Tanah Merah, terdiri dari lima distrik, yaitu Distrik Raveni Rara, Depapre, Sentani Barat, Yokari dan Distrik Demta.
Wilayah pembangunan tiga wilayah Grime, meliputi enam distrik, Kemtuk, Kemtuk Gresi, Gresi Selatan, Nimboran, Nimbokrang dan Distrik Namblong.
Wilayah pembangunan empat, meliputi wilayah Nawa, terdir empat distrik, yaitu meliputi Distrik Unurum Guay, Yapsi, Kaureh dan Distrik Airu.
Monim mengatakan sebagian besar penanganan kasus yang ditangani Dinas P3A diselesaikan melalui mediasi. “Jika mediasi berhasil, penyelesaian dilakukan di tingkat dinas. Namun, untuk kasus berat seperti pemukulan, kami merekomendasikan penyelesaian ke ranah hukum melalui Polres,” katanya.
Selain menangani kasus melalui pendampingan dan mediasi, Dinas P3A juga aktif mensosialisasikan untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sosialisasi ini menyasar distrik, kampung, dan sekolah. Adapun materi yang disampaikan seperti pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlindungan hak anak, dan isu perundungan (bullying).
“Tahun lalu, kami berhasil menjangkau tujuh kampung untuk kegiatan ini,” ujarnya.
Monim menambahkan untuk penanganan kasus pernikahan dini, diakuinya, menjadi tantangan yang dihadapinya karena ada pengaruh adat dan budaya yang memperbolehkannya. “Beberapa suku menganggap pernikahan [usia] anak sebagai hal biasa, meskipun [hal itu] melanggar undang-undang. Kami tidak memberikan rekomendasi untuk pernikahan di bawah usia 18 tahun,” katanya.
Monim menyadari, dalam sosialisasi pihaknya memiliki keterbatasan anggaran.Sehingga tidak dapat menjangkau seluruh kampung di Kabupaten Jayapura. Namun, Dinas P3A, lanjutnya, bersedia menjadi narasumber apabila ada sekolah atau lembaga maupun instansi mengundang sosialisasi terkait pencegahan kasus kekerasaan perempuan dan anak, serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Ia pun mengimbau masyarakat menjaga keharmonisan keluarga dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak, mencegah kekerasan di masa mendatang. “ Kesadaran akan pentingnya menghormati dan melindungi satu sama lain harus terus ditingkatkan,” katanya.
Pihak sekolah juga menilai penting, ada sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Kepala SMP Negeri 2 Sentani, Kelasina Yanggroseray yang ditemui Jubi di ruangannya, Rabu (22/1/2025) berharap Dinas P3A bisa melakukan sosialisasi itu pada penerimaan murid baru.
Beberapa tahun lalu, lanjutnya, sekolahnya mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait tetapi tahun lalu tidak ada lagi sosialisasi. Menurut Yanggroseray, upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak anak perlu rutin disosialisasikan mengingat pentingnya materi tersebut, apalagi jumlah murid perempuan lebih banyak daripada laki-laki.
“Kami harap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) nantinya bisa berkolaborasi dengan kami memberikan pemahaman atau pesan-pesan moral kepada siswa-siswa,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!