Manokwari, Jubi – Kuasa hukum 9 tersangka dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di Pemprov Papua Barat, Simon Benundi SH menyebut para kliennya sangat kooperatif.
Para tersangka di antaranya YH, DT, RW, YS, BH, SIH, IY, RT, dan SK yang saat ini berstatus ASN, belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
“Proses penegakan hukum, saat ini 9 orang ASN [tersangka] sangat patuh, dan kooperatif,” katanya, Rabu (15/1/2025).
Ia menyebut bahwa soal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi, hal itu hanya soal koordinasi antara kejaksaan dan pihak Polda Papua Barat.
“Saat ini mungkin soal koordinasi antara Polda dan kejaksaan, pihak pemerintah daerah juga mendampingi proses pelimpahan,” katanya.
Dikatakan, salah satu alasan penundaan karena pemerintah provinsi sedang melakukan proses administrasi, sebagaimana yang diinginkan oleh pelapor.
“Kenapa ada tertunda-tunda pelimpahan? Karena pihak pemerintah masih melakukan proses administrasi seperti yang diinginkan pelapor, nanti proses hukum berjalan, proses administrasi juga berjalan,” katanya.
Hingga saat ini penyidik belum melimpahkan penanganan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Novia Jaya mengatakan pelimpahan tersangka belum dilakukan, karena para tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Bahwa para tersangka tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya.
Baru setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan Penjabat Gubernur, akhirnya penyidik memutuskan akan melakukan upaya paksa. “Kita akan lakukan upaya paksa,” katanya.
Disebutkan, dari hasil rapat gelar perkara dengan Penjabat Gubernur Papua Barat, dibahas rencana tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Pj Gubernur menyampaikan bahwa kalau masalah hukum, para tersangka harus bertanggung jawab terhadap apa yg telah mereka lakukan,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!